Beranda Hukum & Kriminal Beli Paket Sabu Rp 100 Ribu, Terdakwa Prasetio Yulinton Dihukum Penjara 4...

Beli Paket Sabu Rp 100 Ribu, Terdakwa Prasetio Yulinton Dihukum Penjara 4 Tahun 4 Bulan

490
0
BERBAGI
Saat terdakwa Prasetio Yulinton dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (22/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Beli paket narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu, terdakwa Prasetio Yulinton dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Ciptoadi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/8/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Prasetio dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta serta subsider 6 bulan,” jelas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH menuntut terdakwa Prasetio dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta serta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 20 Maret 2022 di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, saat Hadi yang memberi uang sebesar Rp 100 ribu ke Prasetio dengan maksud untuk meminta bantuan kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu

Kemudian setelah itu, terdakwa langsung pergi menuju ke Lorong Abadi Kelurahan Tangga Takat Kota Palembang menemui Angga (belum tertangkap) untuk membeli 1 paket narkotika jenis sabu seharga Rp 100 ribu.

Usai mendapatkan sabu tersebut, di saat terdakwa hendak keluar dari lokasi kemudian datang anggota Reserse Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang beserta tim, melihat terdakwa sedang berada di dalam Lorong Abadi dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membuang barang bukti.

Karena merasa curiga, salah tim anggota langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat berat 0,023 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli dari Angga seharga Rp 100 ribu. Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here