Beranda Hukum & Kriminal Sidang Lanjutan Sunardi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman Ringan ke...

Sidang Lanjutan Sunardi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman Ringan ke Terdakwa

229
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum terdakwa Sunardi membacakan nota pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/11/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa Sunardi (50) yang terjerat dalam kasus tindak pidana dalam menduduki lahan kawasan hutan secara tidak sah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Kamis (3/10/2022).

Dihadapan majelis hakim Edi Saputra Falawi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan secara virtula, tim kuasa hukum terdakwa Sunardi dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Bimasakti M. Novel Suwa SH MM M.Si melalaui Febri Susanti SH membacakan nota pledoi (pembelaan).

Seusai persidangan, Febri Susanti mengatakan, dalam pledoi pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Sunardi, dengan alasan karena terdakwa masih bisa untuk disadari.

“Terdakwa juga menyelesali perbuatanya, sopan dalam persidangan. Dengan itu kami sekali lagi memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan atau hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Susanti saat di wawancarai.

Dikatakan Susanti, awal mula kejadian bermula pada bulan April 2022, terdakwa Sunardi mendapatkan perintah dari saudara Nurma untuk melakukan pembukan lahan di kawasan hutan produksi mangsang di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Nah di dalam surat perintah itu, terdakwa ini mendapatkan perjanjian mengenai upah pada saat pembukaan lahan nanti. Namun pada faktanya, terdakwa belum mendapatkan upah sama sekali, serta saksi Nurma menjanjikan lahan tersebut tidak ada permasalahan, dia menjamin semuanya. Tapi faktanya lahan itu termasuk lahan produksi,” terang dia.

Dalam sidang sebulumnya, JPU Beni wijaya SH MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melanggar Pasal 36 Angka 19 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here