Beranda Hukum & Kriminal Direktorat Krimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Diringkus

Direktorat Krimsus Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Tersangka Diringkus

42
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – HC (35) yang berprofesi sebagai sopir dan IZ (24) sebagai karyawan SPBU, keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, diamankan Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Keduanya diamankan pada Senin (8/1/2024) kemarin, saat melakukan aksinya melakukan pengisian BBM di SPBU Jalan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.

Dari keduanya, tim yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit R4 Box merk Mitsubishi L300 hitam nopol BG 1158 JO berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1.000 liter dan telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode My Pertamina, satu mesin pompa merk Transfer Pump, 2 buah selang, sebuah handphone serta nota catatan pembelian BBM solar.

Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmat Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo, bertempat di Mapolda setempat, Selasa (9/1/2024).

Narto menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka HC, melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran 1.000 liter, yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.

“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang-ulang, bekerja sama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah Rp 250 ribu/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan Rp 20 ribu setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.

“Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku mendapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.

Kedua tersangka yang saat ini meringkuk ditahanan Polda Sumsel tersebut dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kombes Narto mengimbau seluruh masyarakat untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.

“Ini sangat merugikan masyarakat. Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here