Beranda Musi Banyuasin Kepala Desa Napal Diduga Nonaktifkan Ketua LPM

Kepala Desa Napal Diduga Nonaktifkan Ketua LPM

362
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Sekayu, Beritakajang.com – Tak hanya 9 perangkat desa yang diberhentikan dengan berkedok penyegaran oleh Kepala Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya,  Kamis (10/3), awak media mendapati lagi surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh Kades Napal pada tanggal 2 Januari 2022, beberapa hari sesudah pelantikan.

Surat penonaktifan tersebut tertuju kepada Ketua Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) Desa Napal dengan nomor SK/01/13.2004/1/2022.

Dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Napal Abdan Syakuro menjelaskan, menonaktifkan Ketua LPM Desa Napal, Kecamatan Lawang Wetan.

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.

Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Napal pada tanggal 2 Januari 2022.

Padahal pada tanggal 31 Desember 2021 ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor T-140/3348/DPMD-PD/Xll/2021 prihal perangkat desa. Di dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Drs.H Apriyadi M.Si tersebut ada tertuang mekanisme penjabaran pemberhentian perangkat desa.

Tapi sangat disayangkan surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Desa Napal. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here