Beranda Hukum & Kriminal Anggota Reskrim Polsek Gandus Ringkus Pelaku Penodongan dan Sang Penadah

Anggota Reskrim Polsek Gandus Ringkus Pelaku Penodongan dan Sang Penadah

188
0
BERBAGI
Pelaku penodongan dan sang penadah saat memamerkan hasil curiannya. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Gandus berhasil meringkus pelaku penodongan dan penadah barang hasil kejahatan tesebut.

Pelaku penodongan sendiri diketahui bernama Aldi Saputra (19), warga Jalan Kadir TKR Lorong Beriang 2 Kecamatan Gandus, dan Randi Saputra alias Pongah (23), warga Jalan warga Jalan Kadir TKR Lorong Jerista Kecamatan Gandus.

Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian Novalezi mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing beberapa waktu yang lalu.

Pelaku sendiri melakukan aksi penodongan bersama satu temannya yang masih DPO bernama Ali di Jalan Kadir TKR Lorong Beriang 2 Kecamatan Gandus pada 23 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB dengan korban M. Rafli (20).

“Untuk modusnya sendiri dari pengakuan pelaku ke kita, bahwa saat itu korban yang hendak pulang dari rumah temannya dihadang oleh para pelaku dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan meminta uang sebesar Rp 50 ribu,” ujarnya, Ahad (13/3).

Lantaran tidak punya uang, ponsel merek Samsung A52 korban pun dirampas oleh kedua pelaku dan langsung melarikan diri.

“Dari laporan korban itulah kita berhasil mengamankan satu pelaku penodongan dan satunya lagi penadah,” kata dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku menjual ponsel korban kepada pelaku Randi sebesar Rp 1 juta.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi anggota kita, ponsel korban dijual Rp 1 juta dan dibagi berdua dengan temannya Ali (DPO),” tambahnya.

“Satu pelaku penodongan masih dalam pengejaran anggota kita,” ungkapnya.

Untuk pelaku Aldi akan dikenakan Pasal 365 KUHP karena ikut dalam aksi penodongan terhadap korban dan diancam hukum penjara selama 9 tahun. Sedangkan untuk pelaku Randi akan dijerat Pasal 480 KUHP karena telah membeli barang hasil penodongan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here