Beranda Hukum & Kriminal Empat Terdakwa yang terlibat Peredaran Sabu Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Empat Terdakwa yang terlibat Peredaran Sabu Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

249
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Paul Marpaung SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulah Dewi SH MH menuntut empat terdakwa yakni Mat Arif, Faridah, Debi Destiana, dan Marcelia dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara.

Kempat terdakwa yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram, disidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulah Dewi SH MH melalui sambungan teleconference, membacakan tuntutannya yang mana para terdakwa dihadirkan secara virtual.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, Sebagaimana bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Menuntut agar para terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menuda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan).

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada saat Tim Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang menindaklanjuti terkait adanya transaksi peredaran narkotika di kawasan Sungai Selayur.

Pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, di depan rumah terdakwa Marcelia di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni,Kota Palembang.

Penyergapan pun dilakukan, hingga diamankan terdakwa Mat Geplek bersama terdakwa Faridah di depan rumah Marcelia, termasuk ada terdakwa Marcelia pula.

Dari penggeledahan di lantai dua di atas loteng atau plafon, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta.

Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana yang juga anak kandung terdakwa Faridah di lokasi penyergapan rumah terdakwa Marcelia.

Dari pemeriksaan terdakwa Marcelia mengaku barang bukti itu milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah, yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia.

Mat Geplek dan Faridah mengatakan barang haram ini didapat dengan memesan ke Merry (DPO) seberat satu ons seharga Rp 65 juta. Lalu Merry keesokannya datang ke rumah Marcelia, ditemui Mat Geplek dan Faridah untuk menyerahkan barang.

Mat Geplek memecah menjadi 10 paket besar masing-masing seberat 10,25 gram. Dari tiap satu paketan itu dipecah lagi menjadi 120 paket kecil, lalu mendapat upah Rp 300 ribu dari terdakwa Faridah. 8 paket besar diantaranya laku terjual senilai Rp 96 juta, disetorkan Mat Geplek ke Farida. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here