Beranda Hukum & Kriminal Perkara Antara UBD dan Ahli Waris, Novel Ungkap Perdamaian Penuh Tekanan

Perkara Antara UBD dan Ahli Waris, Novel Ungkap Perdamaian Penuh Tekanan

136
0
BERBAGI
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat berapa ahli waris. (Sumber Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat berapa ahli waris kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/5/2023).

Namun dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Edi Fahlawi SH MH tersebut, pihak tergugat kembali menghadirkan saksi dari notaris yang bernama Amir Husin.

Sesuai persidangan, pihak tergugat ahli waris melalui tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH M.Si mengatakan, hari ini kami dari pihak tergugat menghadirkan saksi dari notaris yang bernama Amir Husin. Ternyata di dalam persidangan hakim mengucapkan kepada saksi notaris Amir Husin bahwa dalam undang-undang notaris tidak boleh ada tekanan segala macam.

“Secara psikologi tidak boleh. Seperti contoh yang terjadi pada tahun 2021, disitu dilihat tergugat mendapatkan tekanan. Tekanan masalah laporan polisi, yang tadi dibahas masalah laporan polisi dan tekanan dia jadi tersangka. Jadi intinya ketua yayasan itu dulu tertekan, dengan laporan polisi. Jadi secara tidak langsung dan kode etik itu, tidak dibenarkan perdamaian itu, tadi dalam persidangan sudah dijelaskan oleh majelis hakim,” terang Novel.

Lanjut Novel, kemudian juga disitu terungkap bahwa antara mereka tidak datang secara bersamaan.

“Dimana itu bisa terjadi perdamaian dan duduk bersama menghadap notaris, ternyata mereka datang satu persatu antara pihak pelapor dan terlapor itu jaraknya hampir 2 (dua) jam, disini secara tertulis jelas. Kemudian tidak boleh lampiran lampiran lain, seolah-olah ada penekanan semua. Jadi disini jelas tidak ada penggelapan aset, mana yang digelapkan. Disitu jelas bahwa empat nama pendirinya Buchori Rachan, Riva Ariani, Suheriatmono, Zainudin Ismail. Kami jelaskan disini bahwa tidak ada namanya penggelapan,” tegas dia.

“Kenapa saya bisa katakan seperti itu, kerena saat diambil gelar perkara tidak bisa dibuktikan, bahwa karena posisinya klien kami juga sebagai korban juga disini, dijelaskan tidak ada namanya penggelapan yayasan, karena dia adalah ketua yayasan. Kalau itu benar, silahkan kalian cek, masalah tersangka tadi apakah itu sudah di SP3 atau belum, boleh dicek teman-teman sekalian,” ucap Novel.

Novel juga membantah apa yang dikatakan oleh pihak penggugat yang mengatakan bahwa sudah ada perdamaian, dan ada dugaan penggelapan. Menurutnya, itu adalah politik untuk menggulingkan yayasan.

“Jadi kami bantah semua apa yang dikatakan oleh pihak penggugat, kami kan ada hak jawab, jadi kita lihat saja fakta persidangan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang, tim kuasa hukum pihak penggugat UBD Palembang, Fajri Yusuf Herman menjelaskan, agenda hari ini masih mendengarkan saksi dari pihak tergugat.

“Tergugat menghadirkan saksi notaris yang bernama Amir Husin. Amir Husin yang menuangkan akte perdamaian para pihak,” tambah dia.

Dikatakan oleh Fajri, awal mulai perkara ini bermula pada tahun 2021. Ada laporan dari klien kami terhadap mantan pengurus yayasan, disitu menjadi perbuatan dugaan tindak pidana penggelapan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah kami paham maksud dari tergugat ini apa-apa, tergugat mencoba menghadirkan saksi,” jelas dia.

Saat disinggung terkait akte perdamaian, Fajri menjelaskan itu di tahun 2021 atas perkara sebelumnya, bukan perkara yang sekarang.

“Perkara sebelumnya apa perlu saya jelaskan itu adalah dugaan penggelapan, nah akhirnya berdamai karena pengurus lama ditetapkan sebagai tersangka. Poin perdamaian akhirnya dilanjutkan, setelah berdamai apa sih, ya pergantian pengurus yayasan. Kemudian setelah pergantian pengurus yayasan, ya sudah verifikasi aset. Karena diduga seluru aset yang sekarang menjadi kampus Bina Darma Palembang diduga dibeli menggunakan uang yayasan,” ucapnya.

“Akhirnya setelah verifikasi 90 hari terlewat jangka waktu, klien kami menemukan bukti-buktinya 100℅ pengeluaran uang benar ada kwitansinya, ada bukti bon pembayaran, bukti transfer yang menggunakan uang universitas,” tutupnya (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here