Beranda HL ART Ini Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta Milik Sang Majikan

ART Ini Nekat Curi Emas Senilai Rp50 Juta Milik Sang Majikan

230
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) yang mencuri di rumah majikannya.

Pelakunya yakni Melani alias Leni (31), dilaporkan telah mencuri perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah majikannya di Lorong Sungai Aur RT 26 RW 05 Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU-I Kota Palembang.

“Beberapa hari lalu ada laporan mengenai pencurian barang berharga senilai puluhan juta rupiah. Dan semalam anggota kami sudah mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing, Rabu (9/9/2020).

Menurut keterangan polisi, Leni mencuri di rumah seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu Polsek di Musi Banyuasin. “Informasinya, diketahui anak pemilik rumah merupakan seorang anggota Polri,” ujar Nuryono.

Leni sendiri ditangkap di kediamannya di Seberang Ulu I pada Selasa (8/9/2020) malam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas. Atas perbuatannya, Leni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here