Beranda Hukum & Kriminal Gugatan Perdata Dilayangkan Dirut PT. MB Rawa Bening, Alamsyah Hanafiah Siap Dampingi...

Gugatan Perdata Dilayangkan Dirut PT. MB Rawa Bening, Alamsyah Hanafiah Siap Dampingi Tergugat

170
0
BERBAGI
Alamsyah Hanafiah SH MH (tengah. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh penggugat Titis Rahmawati SH MH selaku Direktur Utama PT. MB Rawa Bening terhadap tergugat Hj. Karmina hingga tujuh orang anaknya ke PN Pangkalan Balai pada 5 Oktober 2022. Saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022), Alamsyah Hanafiah SH MH membenarkan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh pihak tergugat yang merupakan ahli waris dan sekaligus anak H. Basyir dari istri pertama pada tanggal 21 Oktober 2022.

“Benar saya ditunjuk langsung oleh ahli waris yang merupakan anak dari H. Basyir untuk menjadi kuasa hukum pihak keluarga dari istri pertamanya yaitu Hj. Karmina. Dalam perkara ini sendiri terkait gugatan yang dilayangkan oleh Direktur PT. MB Rawa Bening terhadap klien kami selaku tergugat sebanyak 9 orang, sedangkan turut tergugat dalam perkara ini ada 4 orang,” terang Alamsyah.

Klien kami digugat oleh Direktur Utama PT. MB Rawa Bening menggantikan almarhum H. Basyir sebagai direktur, dengan nomor perkara.37/Pdt.G 2022/PN Pangkalan Balai. Klien kami digugat oleh Direktur PT. MB Rawa Bening, mulai dari istri pertama almarhum H. Basyir yaitu Hj.Karmina hingga ketujuh orang anaknya digugat semua.

“Yang digugat oleh Direktur PT.MB Rawa Bening terhadap klien kami adalah materi pengakuan perkebunan yang berada di wilayah Desa Bentaian Kabupaten Banyuasin, merupakan perkebunan milik PT. MB Rawa Bening dengan luas mencapai 781,94 hektare. Dan digugat juga rumah dari pada ahli waris, dengan total gugatan yang dilayangkan terhadap tergugat adalah sebesar lebih kurang Rp 300 miliar terhadap klien kami,” tambah dia.

  1. MB Rawa Bening bergerak dalam bidang perdagangan buah sawit dan bukan perusahaan perkebunan sawit. Berdasarkan sertifikat pemilik dari perkebunan kelapa sawit tersebut adalah ahli waris, namun dalam gugatan dikatakan bahwa perkebunan sawit itu milik PT. MB Rawa Bening.

“Untuk agenda ke depan masih tahap mediasi, namun mengingat ahli waris ini digugat oleh perusahaan yang notabene perusahaan tersebut awalnya milik bapaknya dari klien kami, yang mana merupakan direktur dan digantikan oleh Ibu Titis, klien kami sepakat tidak mau berdamai,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here