Beranda Hukum & Kriminal Polres Empat Lawang Ciduk DPO Kasus Pembegalan

Polres Empat Lawang Ciduk DPO Kasus Pembegalan

167
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Empat Lawang, Beritakajang.com – Anggota Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang ciduk DPO kasus pembegalan yang terjadi di tanjakan Desa Mekarti Jaya (3b) Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang terjadi pada 18 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelakunya Dicko Herianto (25), diciduk anggota Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Tohirin MH, di tempat persembunyiannya di Desa Pancur Mas, Jumat (30/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim M. Tohirin MH mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi yang diterima anggotanya.

“Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sehingga kita langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Setelah dipastikan benar, pelaku Dicko langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita tangkap atas laporan korban Yeni Wartiasih (25), korban pembegalan yang dilakukan pelaku bersama temannya yang saat ini masih DPO,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat itu pelaku bersama tiga rekannya menghadang korban di tempat kejadian perkara (TKP), dimana saat itu korban hendak pulang menuju rumah di Desa Mekarti Jaya Kabupaten Empat Lawang.

Setelah itu, dua orang pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban. Kemudian korban turun dari motor, dan salah satu pelaku mengambil sepada motor korban.

Kemudian pelaku membawa lari sepada motor milik korban, setelah itu korban berteriak mintak tolong dan ketiga pelaku melarikan diri ke arah hutan. Setelah itu. datang sakai Madi yang akan pulang ke rumahnya.

“Dari keterangan korban ke anggota kita, saat itu ia meminta saksi Madi untuk mengejar pelaku ke arah hutan. Adapun barang yang berhasil dibawa oleh pelaku berupa satu unit sepada motor Honda BeAT nopol BG 2043 SB, satu unit ponsel Oppo F1S, satu buah SIM C, satu lembar STNK, serta satu jaket. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebasar Rp 21,4 juta,” aku dia.

Sedangkan untuk rekan pelaku sudah dikantongi indentitasnya. “Kita sudah mengantongi nama para rekan pelaku Dicko, yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” tutup AKP Tohirin. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here