Beranda OKI Madira Pemkab OKI Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran

Pemkab OKI Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran

259
0
BERBAGI
Aktivitas wisata air di Sungai Komering. (Sumber Foto Kominfo OKI)

Kayuagung, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berupaya melindungi warganya dari bahaya paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum 100 persen hilang.

Melalui Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 430/376/Disbudpar/2022 tentang penyelenggaraan pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pemkab mewaspadai timbulnya transmisi Covid-19 dari kota ke desa karena dilonggarkannya kebijakan mudik lebaran tahun 2022 dan aktivitas masyarakat yang meningkat.

Kepala BPBD Kabupaten OKI Listiadi Martin mengatakan, pemkab memberikan kelonggaran kepada warga untuk melakukan berbagai aktivitas atau tradisi dalam perayaan Idul Fitri seperti takbiran di masjid dan mushola, shalat Ied berjemaah, halal bihalal, juga aktivitas kemasyarakatan lainnya, namun dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Seperti aktivitas wisata air Sungai Komering secara formal pemerintah tidak melegalkan namun memberi kelonggaran kepada masyarakat, akan tetapi harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat,” katanya pada rakor antisipasi kegiatan masyarakat pada Idul Fitri 1443 Hijriah di kantor Dinas Pariwisata OKI, Jumat (29/4) lalu.

Rakor tersebut diikuti berbagai unsur seperti TNI/Polri, tokoh masyarakat, pembina adat, dan Forum Lurah Kecamatan Kota Kayuagung.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten OKI, Ahmdin Ilyas menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati Ogan Komering Ilir nomor 30/376/Disbudpar/2022 tentang penyelenggaraan pelaksanaan hari raya Idul Fitri di Kabupaten OKI tetap berlaku dan menjadi pedoman bagi aparatur dan masyarakat.

“Prokes harus dilaksanakan masyarakat ketika melakukan kegiatan rekreasi atau berwisata agar tetap dalam kondisi sehat,” terang dia.

Terkait aktivitas wisata air di Sungai Komering, terangnya, akan dilakukan sejumlah pembatasan antara lain jam operasional speedboat diperbolehkan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Sementara kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen,” terangnya.

Pemkab OKI melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terang dia, semaksimal mungkin memberi pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan aktivitas libur lebaran agar merasa nyaman dan aman dari penularan Covid-19.

Rakor antisipasi kegiatan masyarakat pada Idul Fitri 1443 Hijriah di kantor Dinas Pariwisata OKI, Jumat (29/4) lalu. (Sumber Foto Kominfo OKI)

Sementara tokoh masyarakat Kayuagung, Drs. H. Syaiful Ardand, mengingatkan masyarakat tetap menahan diri dan mengikuti imbauan pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur lebaran 2022.

“Kita masih harus bisa menahan diri. Kita patuhi imbauan pemerintah demi masyarakat,” pesannya.

Terkait tadisi masyarakat Kayuagung saat Idul Fitri seperti midang bebuke, Syaiful Ardand memastikan tetap dijaga dan dilestarikan oleh pemerintah daerah.

“Tahun-tahun sebelum terus dilaksanakan. Tradisi itu (Midang Bebuke) tetap dijaga namun dalam dua tahun terakhir memang tidak bisa diselenggarakan karena pandemi. Keselamatan dan kesehatan masyarakat tentu lebih utama,” terangnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here