Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Ini Tuntutan Lima Terdakwa

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Ini Tuntutan Lima Terdakwa

29
0
BERBAGI
Saat lima terdakwa mendengar pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan dituntut dengan hukuman yang berbeda.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim secara bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.

Adapun sebagai pertimbangannya dari JPU, hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan Saiful Islam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 750 juta serta subsider 6 bulan.

Lanjut JPU, sementara untuk terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan dituntut dengan pidana penjara masing-masing  selama 19 tahun serta denda Rp 750 juta dan subsider 6 bulan.

Masih kata JPU, sedangkan untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 162 miliar, dan untuk keempat terdakwa lainnya tidak dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (Hayah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here