Muara Enim, Beritakajang.com – Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan (Unsan) Muara Enim bersama DPC Peradi Muara Enim telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerja sama tentang pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) tersebut dihadiri oleh Wakil Sekretaris DPC Peradi Muara Enim Welly Hartoni SH, Bidang Ujian Calon Advokat, Magang dan Pendidikan Profesi Advokat Ismal Medy Eka Putra SH, Sekretaris PBH Peradi Muara Enim Jimmi Cristian SH, Bendahara PBH Peradi Muara Enim Palen Satria SH, Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. H. Salmudin SH MH, Dekan Fakultas Sains dan Teknologi H. Yandra Iskandar ST M.Si, Humas Universitas Serasan HM. Taufik S.Ag ME, serta Kepala Biro Administrasi Hukum, Kerjasama dan Sistem Informasi, Dody Tri Purnawinata SH MH.
Ketua DPC Peradi Muara Enim Hardiansyah SH MM menyampaikan bahwa pelaksanaan MoA adalah bagian dari kegiatan yang telah direncanakan oleh DPC Peradi Muara Enim dan diharapkan dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif sebagai ruang untuk mencetak calon advokat.
Selanjutnya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan Riasan Syahri SH MH dalam sambutannya berharap melalui MoA ini terjalin kerja sama yang baik antara DPC Peradi dan Fakultas Ekonomi dan Hukum Unsan.
“Mudah-mudahan melalui kerja sama ini, dapat terjalin hal-hal yang baik yang dapat memanjangkan silaturahmi antara Peradi dengan kami (Fakultas Ekonomi dan Hukum Universitas Serasan). Semoga PKPA yang kita laksanakan berdasarkan MoA yang akan kita tanda tangani ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses selalu untuk DPC Peradi Muara Enim,” jelas dia.
Mewakili Rektor Universitas Serasan yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Salmudin berterima kasih kepada DPC Peradi dan alumni yang kini telah menjadi advokat masih peduli terhadap kampus.
“Peran alumni tidak terpungkiri dalam kaitannya dengan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang produktif di kampus. Alumni dapat berperan sebagai katalis dengan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada almamater,” kata dia.
“Alumni memiliki posisi tawar yang unik dan strategis, karena meskipun mereka tidak lagi aktif dalam proses pendidikan di kampus, namun pengalaman mereka selama menjadi mahasiswa dan ikatan batin serta rasa memiliki terhadap almamater yang kuat dapat menghasilkan dan menawarkan berbagai konsep, ide, pemikiran, masukan dan kritik membangun yang hanya bisa diberikan oleh orang-orang yang berada di posisi mereka,” ujar Salmudin.
“Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA secara profesional agar menghasilkan peserta didik yang mampu mengenal, memahami dan menguasai bidang-bidang keilmuan dan hal-hal yang berkaitan dengan dan diperlukan bagi profesi advokat, dan khususnya untuk dapat mengikuti ujian advokat. Kesepakatan kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini hingga tahun 2028,” pungkas dia. (Mus)