Beranda Hukum & Kriminal Uang Perbaikan Alat Berat Dipakai Secara Pribadi, Slamet Dituntut JPU 3 Tahun...

Uang Perbaikan Alat Berat Dipakai Secara Pribadi, Slamet Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

267
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajag.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera SH menuntut terdakwa Slamet Apriyanto dengan pidana penjara 3 tahun karena telah melakukan penipuan terhadap korban Noviyanti, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/6)

Dalam persidangan melalui sambungan teleconference itu, JPU membacakan tuntutan terdakwa pidana penjara 3 tahun. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketahui oleh Eddy Cahyono SH MH menunda jalannya persidang dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat korban Noviyanti selaku owner dari PT Karya Utama Bangun Nusa yang bergerak di bidang jasa penyediaan alat berat dan konstruksi, kemudian dikarenakan alat injector untuk mesin alat berat excavator di PT itu mengalami kerusakan. Lalu korban memberitahu kepada ayahnya yang bernama M.Obrien Saleh, bahwa seorang montir yang sering dipanggil memperbaiki mesin tersebut bernama Slamet Apriyanto.

Kemudian ayah korban menyuruh terdakwa memperbaiki kerusakan alat berat tersebut. Dan setelah dicek, terdakwa menjelaskan kapada ayah korban bahwa kerusakannya ada 6 buah pompa injector dan harus diganti.

Lalu terdakwa menawarkan kepada korban, ada yang lebih murah untuk membeli 6 buah injector untuk mesin alat berat excavator merk Komitshu di tempat teman terdakwa yang berada di Jakarta seharga Rp 14.700.000, dibandingakan dengan harga di Palembang senilai Rp 15 juta.

Setelah mendengarkan pendapat terdakwa, lalu ayah korban memerintahkan anaknya untuk membeli alat tersebut, dan mentransfer uang sebesar Rp 14.700.000.

Usai uang ditransfer ke rekening terdakwa, ternyata tidak dibelikan oleh terdakwa. Melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.700.000. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here