Beranda Palembang Suyitno: Kamad yang Berprestasi Jabatannya Bisa Diperpanjang

Suyitno: Kamad yang Berprestasi Jabatannya Bisa Diperpanjang

256
0
BERBAGI
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Suyitno M.Ag. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Palembang, Beritakajang.com – Kepala Madrasah (Kamad) yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat Kamad, paling lama 3 tahun wajib memiliki sertifikat Kamad seperti yang tertuang pada PMA No 58 Tahun 2017.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Suyitno M.Ag saat memberikan materi pada pelatihan Kepala Madrasah kerjasama antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendis dengan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Balitbang serta Diklat Kemenag RIdi di Hotel Batiqa Palembang, Sabtu ( 5/11/2022).

“Menjadi Kamad itu adalah sebuah tantangan, dan Alhamdulillah madrasah sekarang sudah banyak yang berprestasi dan unggul,” kata Suyitno.

Dalam kesempatan itu, Suyitno mengingatkan bagi Kamad yang berprestasi, jabatannya bisa diperpanjang. Dan sebaliknya, bagi yang kerjanya dibawah standard bisa juga dievaluasi.

“Menjadi Kepala Madrasah tidak hanya dituntut memiliki kemampuan managerial, tetapi juga harus punya kemampuan kewirausahaan,” sambungnya.

Turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung dari tanggal 1-6 November 2022 itu antara lain 39 Cakamad dari Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs.H.Risani (Kabid Urais Kanwil Kemenag Sumsel) dan Dr. Saefudin S.Ag M.Si (Kepala Balai Diklat Keagamaan Palembang). (Ron

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here