Beranda Hukum & Kriminal Kasus Cek Kosong Rp 1,6 Miliar, Enny Indriyanni Jadi Tersangka

Kasus Cek Kosong Rp 1,6 Miliar, Enny Indriyanni Jadi Tersangka

320
0
BERBAGI
Terlihat tersangka Enny Indriyanni saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Penyidik Direktorat Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Enny Indriyanni atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (3/8).

Dijelaskan oleh tim kuasa hukum korban Adiono Taslim, Amirul Husni SH saat dikonfirmasi mengatakan, jadi atas kuasa dari pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar, kita melaporkan terlapor Enny Indriyanni ke Polda Sumsel atas perbuatan penipuan dan penggelapan.

“Artinya ada semacam kewajiban yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Nyatanya terlapor memberikan cek berupa nominal uang, namun setelah dicairkan ternyata sama sekali tidak ada dananya. Bahkan saat hendak kita uangkan ternyata cek itu selalu ditolak atau kosong. Cek kosong yang berjumlah 3 buah berliat biru dan 3 cek kontan,” ucapnya.

Amir juga menjelaskan untuk kerugian klien kita atau pelapor sendiri sebesar Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, Denny Tegar SH sebagai kuasa hukum tersangka Enny Indriyanni, menanggapi perihal penahanan kliennya, bahwa yang melakukan penipuan dalam bisnis konstruksi dan cangkang sawit fiktif ini Oktariana. Kini terpidana telah divonis selama 1 tahun 6 bulan dan ditahan di Lapas Merdeka Perempuan Palembang. Begitu juga dengan suami Oktarina juga terpidana, telah divonis selama 2 tahun penjara.

“Terpidana suami istri ini menipu klien saya ibu Enny Indriyanni. Dimana Enny ini diajak Oktarina untuk berbisnis yang ternyata semua itu fiktif. Ibu Enny sebelumnya sudah mengeluarkan uang Rp 1,8 miliar dengan berharap uangnya kembali, karena tidak punya uang lagi jadi mencari pinjaman lain,” ungkapnya.

Dimana ibu Enny punya aset rumah, maka pinjam ke Bank BRI dan dimasukan akte perusahaan sebagai komisaris, supaya mudah pinjam di bank. Tapi ternyata di Bank BRI tidak bisa cair, jadi pinjam dengan Adiono Taslim (pelapor atau korban).

“Setelah minjam ke pelapor, dan diberi pinjaman uang Rp 1,6 miliar dengan bunga Rp 150 juta, dibukakan cek 6 lembar. Dengan bunganya sudah dicairkan satu kali. Ibu Enny tidak kenal pelapor, tidak ada hubungan keluarga. Jadi sertifikat Bu Enny ini dipinjam terpidana Oktariana untuk meminjam uang ke Adiono Taslim,” cetus Denny.

Ditegaskan Denny Tegar SH, bila cek itu tidak bisa dikatakan kosong, sebab yang cek pertama susah cair, yang kedua belum dicairkan.

“Kita sudah ada niat baik, seharusnya Adiono Taslim melaporkan Oktariana dan klien kami jadi saksi. Namun dari penyelidikan ada perbedaan yang akan dijelaskan di pengadilan,” tugasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here