Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Samsul Bahri dan Zainal Abidin yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip tahun 2019, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (16/2), yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Udang-Undang Tentang Tipikor.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Samsul Bahri dan Zainal Abidin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman dengan pidana penjara. Untuk terdakwa Samsul Bahri selama 3 bulan dan untuk terdakwa Zainal Abidin pidana penjara selama 5 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, selain dihukum pidana terdakwa juga wajib mengembalikan uang sebesar Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI M. Carlo SH, yang mana sebelum kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, terdakwa Syamsul Bahkri ST sebagai Kasi Jembatan di Dinas PUPR Ogan Ilir dan PPK dalam proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai-SP Kilip tahun anggaran 2019, bersama terdakwa Zainal Abidin dari PT Fizupu Cahaya Buana menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 4.922.556. 000 atau Rp 4,9 miliar.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek selama 90 hari, sejak 23 September 2019 sampai 21 Desember 2019, hingga pekerjaan seratus persen. Anggaran diterima terdakwa Zainal Abidin melalu rekening Bank Sumsel Babel setelah dipotong PPN/PPH Rp 4.123.767.790 atau Rp 4,1 miliar lebih.
Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul Bakhri ST bersama terdakwa Zainal Abidin merugikan negara, sesuai temuan BPK Sumsel tanggal 18 November 2021 kerugian negara sebesar Rp 771.606.454 juta atau Rp 771,6 juta. (Hsyah)