Kayuagung, Beritakajang.com – Tim Macan Komering Polsek Pampangan Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Pulau Besak Dusun II Desa Sepang Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Tersangka bernama Umar Dani alias Datuk (33) yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Sepang yang berprofesi sebagai petani ini, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH S.IK MM melalui Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Jamal SH MH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Umar Dani alias Datuk.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Dedi (35) yang juga tercatat sebagai warga Dusun II Desa Sepang.
Menurut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 08.00 Wib. Saat itu, pelaku mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah kepala dan badan korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala belakang dan tangan sebelah kiri.
Usai melakukan aksinya, lanjut Kapolsek, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban yang saat itu terluka parah. Untuk menyelamatkan nyawanya, korbanpun langsung pergi ke Puskesmas Pampangan untuk meminta pertolongan medis.
“Karena lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palambang,” jelas Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, usai mendapat perawatan medis, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke SPK Polsek Pampangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Komering Polsek Pampangan di bawah komando langsung Kapolsek Pampangan AKP Salbih Mukarom SH bersama Kanit Reskrim Polsek Pampangan IPDA Jamal SH MH langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Tidak berselang lama, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Pampangan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di rumahnya, di Pulau Besak Dusun II Desa Sepang.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sebilah senjata tajam jenis parang berukuran lebih kurang 80 Cm, bergagang plastik warna merah.
“Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Ron)