Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Alex Noerdin jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Kamis (3/2), dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH, serta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang membacakan dakwaan.
Alex Noerdin sendiri dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Klas l Palembang atas perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam perkara PDPDE, ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Caca Isa Saleh selaku Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, dan Yaniarayah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid IV, ada dua tersangka yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut. Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.
“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah, maka untuk apa kita melipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” tegas tim kuasa hukum Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Ridho Junaidi seusai sidang.
Dikatakan dia, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.
“Tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (offline) dalam persidangan.
“Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” tutupnya. (Hsyah)