Beranda Hukum & Kriminal Terkait Penemuan Oli Palsu yang Sempat Viral, Tim Kuasa Hukum Candra Angkat...

Terkait Penemuan Oli Palsu yang Sempat Viral, Tim Kuasa Hukum Candra Angkat Bicara

141
0
BERBAGI
Saat Candra pemilik bengkel motor yang didampingi tim kuasa hukum Muhammad Zulkifli Yasin SH melakukan konferensi pers di Ngupidai Cape Jalan Angkatan 45, Jumat (11/8/2923). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com -Terkait pemberitaan yang sempat viral di media sosial (medsos) adanya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin, pemilik bengkel motor Candra yang didampingi tim kuasa hukumnya angkat bicara.

Dikatakan oleh Candra, pemilik bengkel motor yang didampingi tim kuasa hukum Muhammad Zulkifli Yasin SH mengatakan, jadi maksud dan tujuan kami hari ini untuk mengklarifikasi beredarnya pemberitaan yang sempat viral di medsos adanya penemuan oli palsu di daerah Banyuasin.

“Jadi kami merasa telah dirugikan atas pemberitaan yang beredar tersebut,” jelasnya saat konferensi pers di Ngupidai Cape Jalan Angkatan 45 Palembang, Jumat (11/8/2023).

Lanjut Zulkifli, kami merasa pemberitaan yang beredar tersebut berkembang secara liar dan tidak berimbang. Oleh karena itu pihaknya melakukan hak jawab supaya pemberitaan yang beredar menjadi berimbang.

“Tentunya jangan sebelah pihak saja melontarkan serangan kepada klien kami, oleh karena itu pada hari ini kami memberikan keterangan klarifikasi secara resmi,” jelasnya.

Dikatakan Zulkifli, awal mulai terkait hal yang beredar viral tersebut, klien kami saudara Candra yang memiliki toko servis motor di daerah Betung Banyuasin. Pada suatu hari beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan April 2023, tiba-tiba didatangi oleh pihak kepolisian bersama dengan Federal Motor.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam toko klien kami, kata dia, ditemukan satu kotak diduga oli palsu.

“Sebenarnya klien kami tidak ada maksud untuk menjual oli palsu, kerana oli ini dibeli oleh klien kami dari sales yang menawarkan produknya. Karena pada saat itu, klien kami membutuhkan banyak penggantian oli pada bengkelnya, maka klien kami memesan kepada sales tersebut. Saat melakukan pembelian oli itu dilakukan oleh putri Pak Candra, kerana pada saat itu Pak Candra sedang ada  di luar kota,” jelas dia.

Kemudian sudah dilakukan pembelian dan dilakukan pembayaran, berapa hari kemudian saudara Candra ini pulang ke tokonya dan melihat tumpukan oli, lalu melakukan pemeriksaan. Ternyata dia melihat ada indikasi oli yang berbeda dengan biasa dia jual.

“Akhirnya oli tersebut dipisahkan oleh klien saya. Kemudian Pak Candra menelepon sales tersebut ingin komplain, kenapa oli tersebut tidak sama dengan biasa dia jual. Dan Pak Candra juga mengatakan kepada sales tersebut untuk ditukar dengan oli yang lebih baik atau yang asli. Ternyata sales ini tidak pernah datang, sehingga oli ini bertumpuk begitu saja karena tidak untuk dijual,” kata dia.

Sampai itu tibalah pihak kepolisian dan pihak Federal. Begitu diperiksa, ditemukan beberapa oli yang menumpuk tadi.

“Nah penemuan inilah yang dianggap diduga sudah menjual oli palsu, padahal oli ini sudah dipisahkan dan tidak untuk dijual. Akhirnya proses ini berlanjut sampai pihak Federal yang melaporkan klien kami. Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mekanisme restorative justice (RJ), dimana pihak kepolisian menyatakan perkara ini sudah selesai atau sudah tuntas. Artinya permasalahan diantara klien kami dengan PT Federal yang melaporkan hal tersebut sudah selesai. Berdasarkan surat kepolisian yang menyatakan penghentian penyidikan terhadap laporan polisi nomor :LP /B/156/lll/2023/SPKT Polda Sumsel pada tanggal 20 Maret 2023, dengan alasan telah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here