Beranda Hukum & Kriminal Diduga Ada Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah, Eli Erlina Tempuh Jalur Hukum

Diduga Ada Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah, Eli Erlina Tempuh Jalur Hukum

150
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga adanya pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah, Eli Erlina (60) didampingi kuasa hukumnya Rizka Fadli Saiman SH tempuh jalur hukum.

Hal ini dibuktikan oleh pengacara Eli dari Law office H.Saiman SH and Family dengan menunjukkan sejumlah bukti hingga laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: STTLP/266/III/2021/SPKT.

Menurut Rizka, bahwa kliennya memiliki tanah dengan luas 404,1 M2 di Jalan Noerdin Panji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang dibeli dari M. Rezi Abidin pada 2007 lalu.

“Kemudian dalam perjalanannya, klien kita mengetahui kalau tanahnya sudah ada terbit sertifikat hak milik atas nama seseorang,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/6).

Setelah diteliti bahwa di atas tanah diduga milik pemerintah kota juga terbit sertifikat hak milik dengan orang. “Hal ini juga akan kita pertanyaan dengan Pemerintah Kota Palembang nantinya,” ujarnya.

Untuk tanah milik kliennya sudah diakui oleh Pemerintah Kota Palembang. “Tanah klien kita ini secara dokumen di akui oleh Pemerintah Kota Palembang,” jelasnya.

Lanjutnya menuturkan, bahwa sudah melakukan upaya hukum dengan laporan yang sudah dibuat di Polda Sumsel.

“Disitu kita sudah melaporkan seseorang berinisial WA yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah,” ungkapnya.

Karena, lanjut dia mengatakan, bahwa di tanah kliennya terbit sertifikat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengoperan hak sudah memiliki kode 1671 pada tahun 1992.

“Kode NIK 1671 pada tahun itu kita ketahui belum berlaku dan baru diberlakukan pada 2007 dan inilah membuat kita curiga dan menduga adanya pemalsuan dokumen hingga penyerobotan tanah,” tukasnya.

Pihaknya berharap dengan laporan yang dibuat dan dengan langkah-langkah yang dilakukan tanah milik kliennya dapat kembali dan permasalahan ini dapat terselesaikan.

Dari pantauan langsung media ini di lokasi tanah, memang nampak berdiri sebuah pagar beton yang diduga dibangun melebihi dari batas tanah. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here