Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Perkara Jaminan Fidusia. Sugiono Divonis 10 Bulan Penjara

Terlibat Perkara Jaminan Fidusia. Sugiono Divonis 10 Bulan Penjara

271
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sugiono yang terlibat perkara jaminan Fidusia, dijatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (29/6).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugiono selama 10 bulan penjara, denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama penasehat hukumnya Mukti Ali SH saat ditanya majelis hakim menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu, terima atau tidaknya putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH melalui sambungan teleconference menyatakan hal yang sama terkait putusan majelis hakim.

“Kami minta waktu 1 minggu untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap Kiagus kepada majelis hakim.

Sebelumnya dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiagus Anwar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebagaimana perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima Fidusia, diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU Ri No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here