Beranda HL Polsek Sungai Menang Ungkap Kasus Penembakan Maut, Pelaku Diamankan

Polsek Sungai Menang Ungkap Kasus Penembakan Maut, Pelaku Diamankan

22
0
BERBAGI

OKI, Beritakajang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Menang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial B (49), warga Desa Talang Makmur, yang terjadi pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam press conference Senin 5 Mei 2025 Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto,SH,SIK, MH menuturkan kejadian bermula ketika korban bersama istrinya melakukan perjalanan dari SP III Desa Talang Makmur menuju Desa Gajah Mati guna mencari pengobatan bagi sang istri yang tengah sakit. Mereka menginap di rumah kerabat di Desa Gajah Mati.

Namun, pada Kamis dini hari, 17 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, insiden tragis terjadi. Saat istri korban membangunkan suaminya untuk melaksanakan salat subuh, ia melihat laras senjata api rakitan jenis locok diarahkan ke tubuh korban. Sebelum sempat berteriak, terdengar satu kali letusan senjata api yang mengenai dada kiri korban dan menembus hingga pinggang belakang, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah insiden tersebut, istri korban dan pemilik rumah langsung keluar sambil berteriak meminta pertolongan. Di saat bersamaan, saksi melihat seorang pria berinisial D (45) melarikan diri ke arah hutan dan meninggalkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di pinggir jalan.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, pada Jumat malam, 18 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku D berhasil diamankan di rumah saudaranya di Dusun V, Desa Gajah Mati oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Sungai Menang. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125
Satu pucuk senjata api rakitan jenis locok
Dua butir amunisi yang terbuat dari potongan besi behel

Motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.

Atas perbuatannya, pelaku D dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ujar Kapolres.(ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here