Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus Muhammad Efendi alias Mamat (59), satu dari dua pelaku pengeroyokan terhadap Miko (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku Mamat diamankan saat berada di kediamannya, pada Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab IPTU Tohirin mengatakan, pelaku diringkus lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam jenis pedang.
“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan beserta barang bukti satu buah sajam jenis pedang,” tutur Tohirin.
Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada 15 Maret 2020 lalu sekitar pukul 21.00 Wib, dimana pelaku bersama temannya R (DPO) di depan lorong, pelaku dan korban yang merupakan tetangga langsung mengeroyok korban dengan sajam jenis pedang.
“Untuk motifnya masih dalam pengembangan. Tapi menurut keterangan, pelaku nekat melakukan aksi pengeroyokan bersama temannya lantaran tidak terima anaknya terlibat perkelahian dengan korban yang mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit (RS),” katanya.
Sedangkan untuk pelaku lainnya, lanjut IPTU Tohirin mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. “Kita sudah mengantongi identitas pelaku satunya lagi yang ikut dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Sementara, pelaku Mamat mengakui perbuatanya melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama temannya R. (Andre)