Beranda Hukum & Kriminal Jadi Kurir Sabu 3 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 18 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu 3 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut JPU 18 Tahun Penjara

46
0
BERBAGI
Saat tiga terdakwa dihadirkan di PN Palembang, Kamis (25/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi kurir narkotika sebanyak 3 Kg, tiga terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH dihadapan majelis hakim Romi Sinatra SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto terbukti bersalah melakukan tindak permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan | dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut disanggup dibayar maka diganti dengan kurung selama 6 bulan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum para terdakwa selama 1 minggu, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU, bahwa tiga terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel pada 26 Juli 2023 di Dermaga Stasiun Kertapati Ki Marogan Kertapati Kota Palembang.

Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang, masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat neto 2998,66 gram.

Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara Komar (DPO) yang diperoleh dari orang Banda Aceh. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here