OGAN ILIR, Beritakajang.com-Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kembali melanjutkan proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026.
Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menyampaikan nota penjelasan Raperda dan usulan Pemkab Ogan Ilir dalam Rapat Paripurna ke-XXXI DPRD Ogan Ilir Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, dipimpin langsung Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra.
Sidang tersebut turut dihadiri sebanyak 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terencana, terpadu, dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardani, produk hukum daerah menjadi dasar bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menilai keberadaan perda sangat dibutuhkan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah maupun desa.
“Produk hukum daerah merupakan landasan bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ardani di hadapan peserta sidang paripurna
Selain memberikan kepastian hukum, pembentukan perda juga diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Pemkab Ogan Ilir, kata Ardani, ingin memastikan setiap regulasi yang disusun dapat mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(Elby)
































