Beranda HL Pemkab Muratara Sosialisasikan UMK dan UMSK Tahun 2026

Pemkab Muratara Sosialisasikan UMK dan UMSK Tahun 2026

2
0
BERBAGI

MURATARA, Beritakajang.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muratara menggelar Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Disnakertrans Muratara, pada Selasa (13/1/2026).

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Muratara, Kegiatan ini dihadiri oleh BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta melibatkan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muratara.

Bupati Kabupaten Muratara, H. Devi Suhartoni melalui Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Muratara, M.Andrian Fathursyah SP.M.M diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Muratara, April Ependi menjelaskan sosialisasi ini untuk menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Sosialisasi ini kami lakukan agar seluruh perusahaan memahami dan melaksanakan UMK dan UMSK Tahun 2026 sesuai peraturan dan mekanismenya
Dan kami berharap tidak ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihak Disnakertrans Muratara tidak hanya berhenti pada sosialisasi, namun akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan.

“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengecekan, memastikan apakah perusahaan benar-benar telah melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK Tahun 2026. Ini bagian dari pengawasan kami agar hak-hak pekerja terlindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Aan selaku Kepala BPJS Kesehatan menyampaikan peran penting BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sesuai ketentuan.

“BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Kami berharap seluruh perusahaan patuh mendaftarkan pekerjanya agar ketika sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka terlindungi,” ujarnya.

tempat yang sama, Ayu pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan pentingnya kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja,” tegasnya.

Terpantau, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Rawas Utara dapat mematuhi ketentuan upah serta memberikan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh kepada para pekerja. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here