Muba, Beritakajang.com – Dalam upaya memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan monitoring terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Sungai Medak dan Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini difokuskan pada evaluasi tahap awal pelayanan informasi publik, mengingat PPID di kedua desa tersebut baru saja dibentuk.
Monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
Tim PPID Kabupaten Muba menilai kesiapan perangkat desa dalam memenuhi standar layanan minimal PPID Desa. Aspek yang menjadi fokus antara lain ketersediaan sekretariat PPID di kantor desa, keberadaan meja layanan informasi (desk layanan), pemasangan struktur organisasi PPID, penyediaan leaflet informasi PPID, serta berbagai formulir layanan seperti formulir registrasi pemohon informasi dan surat pernyataan pemohon.
Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan juga bentuk pembinaan terhadap PPID Desa agar lebih siap memberikan layanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Monitoring ini bukan hanya untuk menilai, tapi juga untuk membina. PPID Desa adalah ujung tombak keterbukaan informasi. Harapannya, keberadaan mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini juga bagian dari strategi pencegahan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Bupati Muba HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman,” ujar Sinulingga.
Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba selaku PPID Utama Kabupaten, Frans Gustian ST M.Si, menambahkan bahwa monitoring ini juga menjadi sarana edukasi bagi PPID yang baru terbentuk.
“Kami hadir untuk memastikan perangkat desa memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menyampaikan informasi kepada publik. Monitoring ini melihat sejauh mana PPID Desa sudah menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Medak, Abdul Hulik, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan PPID Kabupaten. Ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk segera melengkapi seluruh komponen layanan PPID sesuai standar.
“Kami mengapresiasi arahan dan pembinaan ini. Sebagai PPID baru, tentu ini menjadi panduan penting bagi kami untuk membangun layanan informasi publik secara bertahap,” ujarnya.
PPID Kabupaten Muba berharap, melalui kegiatan ini, seluruh PPID Desa, khususnya yang baru dibentuk, dapat tumbuh menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Muba untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif menuju Muba Maju Lebih Cepat. (Tarmizi)