Beranda HL Buron 8 Tahun, Sabil Akhirnya Diringkus Polisi

Buron 8 Tahun, Sabil Akhirnya Diringkus Polisi

286
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Setelah beberapa tahun buron kasus penembakan, sehingga korban meninggal dunia. Asgaburillah alias Sabil (34) akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Unit Tekab 134 dipimpin langsung Kanit AKP Robert Sihombing.

Pembunuhan tersebut terjadi 8 tahun lalu, atau tepatnya pada 12 Maret 2012. Ketika itu tersangka menagih utang pada seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Fauziah (35). Menurut keterangan polisi, ketika itu dini hari tersangka datang ke rumah korban dan langsung menagih utang.

“Kronologinya, tersangka ketika ini menagih utang ke rumah korban jam 3 pagi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Dilanjutkan Nuryono, korban yang belum mampu melunasi utang membuat tersangka naik pitam. Ia lalu menembak kepala korban menggunakan senjata api rakitan. “Satu kali tembakan, korban tewas seketika,” kata Nuryono.

Tersangka lalu melarikan diri ke luar daerah Sumatera Selatan. Buron selama 8 tahun, tersangka akhirnya kembali ke Palembang.

Mendapatkan informasi tersangka sedang berada di rumahnya di Talang Betutu, Sukarami, petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung meringkus tersangka.

Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Nuryono.

Sementara tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp 30 juta. Selama 8 tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antar provinsi. “Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here