Beranda Nasional Kejaksaan RI Turut Kawal Program Bersih-bersih BUMN

Kejaksaan RI Turut Kawal Program Bersih-bersih BUMN

43
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Bambang)

Jakarta, Beritakajang.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan keynote speech pada acara penandatanganan naskah nota kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP, bertempat di Auditorium Gandhi Gedung Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Senin (4/3/2024).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung turut memberikan paparannya yang mengangkat tema ‘Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang Harus Dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional’.

Sebagai informasi, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan program bersih-bersih BUMN bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Oleh karenanya, kata dia, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.

“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang manajemen risiko pembangunan nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (Bambang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here