Beranda Hukum & Kriminal Bacok Korban Hingga Tewas, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

Bacok Korban Hingga Tewas, Paman dan Keponakan Ditangkap Polisi

85
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Paman dan keponakan yang melakukan pembunuhan disertai pengeroyokan terhadap korban Adios Pratama (39) di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 17.15 WIB, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka yakni Imam Basri (26) dan Marhan (32), keduanya warga Jalan Abikusno Cokro Suyoso Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah serta Kapolsek Kertapati IPTU Angga Kurniawan kepada wartawan mengatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi dilakukan dua orang pelaku ini, awalnya ada masalah antara Imam Basri dengan korban Adios Pratama.

“Selanjutnya, permasalah tersebut berkembang dengan pamannya Marhan, yang ikut melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (26/2/2024), di aula Mapolrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa kejadian bermula saat korban dan kedua pelaku yang masih satu warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kemudian Imam ingin melintas di TKP untuk membeli perlengkapan alat listrik. Namun ketika melintas, terdapat barang berupa besi bangunan yang menumpuk milik korban.

Ketika melintas, pelaku tersangkut di besi tersebut. Kemudian Imam Basri mengatakan kepada korban agar segera disingkirkan, supaya tidak mengganggu kendaraan orang yang akan melintas.

“Diduga ada kata – kata yang tidak mengenakan, sehingga korban mendekati Imam Basri dan seketika melakukan penamparan, berlanjut dengan ucapan yang sifatnya tantangan, apabila tidak terima ambilah pedang,” jelas dia.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, mendengar perkataan itu Imam Basri dengan berjalan kaki pulang ke rumah mengambil pedang dan kembali menemui korban. Saat itu Marhan sempat bertanya kepada Imam Basri, kenapa membawa pedang. Kemudian, Marhan saat itu mengikuti membawa pisau.

“Setelah bertemu korban, kembali terjadi cekcok mulut, dilanjutkan setelah itu Imam Basri langsung mengayunkan pedang mengenai punggung bagian belakang korban, namun tidak terjadi luka, diduga memang informasinya korban kebal dengan senjata tajam. Tetapi pelaku kembali melakukan bacokan kedua mengenai pergelangan tangan, dan korban terluka. Melihat korban terluka, pelaku Marhan ikut membantu melukai tangan korban yang satunya,” ungkap dia.

Masih katanya mengatakan, pada akhirnya korban yang tidak bisa melawan dibacok membabi buta membuat korban tewas seketika di tempat kejadian perkara.

Dalam kasus ini, selain dua pelaku ikut diamankan barang bukti (BB) berupa satu bilah pedang, satu buah sarung pedang dan satu buah pisau.

“Setelah kejadian, pedang sempat dibuang namun berhasil ditemukan, dan Imam Basri bersembunyi di rumah saudaranya. Sedangkan Marhan awalnya mengira yang bersangkutan sebagai orang yang melihat saja. Namun setelah ditangkap, Imam Basri akhirnya diketahui ikutserta terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tukasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono, untuk kedua pelaku akan disangkakan dengan Primer Pasal  340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP.

Sedangkan, pelaku Imam ketika diwawancarai langsung mengakui semua perbuatannya karena kesal ditampar dan ditantang untuk mengambil pedang.

“Tidak pernah ada masalah pak, hanya saja saat itu ada barang dia yang menghadang jalan, saat diomongi dia malah menampar dan mengatakan tidak terima, kau pulang ambil pedang,” pungkas dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here