Beranda Hukum & Kriminal Buron 3 Tahun, Tersangka Pembunuhan Pelajar Ini Ditangkap di Jakarta

Buron 3 Tahun, Tersangka Pembunuhan Pelajar Ini Ditangkap di Jakarta

70
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan terhadap korban pelajar berinisial YL (15) yang terjadi 3 tahun silam di Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang.

Satu pelaku sebagai tersangka utama yang menjadi DPO berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang ditempat pelariannya selama ini di Jakarta Utara sebagai nelayan, Sabtu (24/2/2024).

Tersangka yakni Bambang Gunawan alias Roy alias Bambang alias Roy Martin (23), warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, yang dalam kasus ini polisi juga sebelumnya mengamankan tersangka Alex alias Wahyu Alexander (sedang menjalani hukuman), berperan menghadang motor korban.

Peristiwa menyebabkan korban meninggal ini bermula saat YL dibonceng oleh saksi Wahyu dengan sepeda motor melintasi tempat kejadian perkara (TKP), dimana di pinggir jalan kedua tersangka sedang minum tuak di sebuah gerobak.

Lalu tersangka Alex menghadang saksi dan korban untuk meminta uang. Namun saksi dan korban menghindar dan melewati hadangan Alex, lalu tersangka Bambang yang ada di belakang Alex langsung mengayunkan pisau yang dibawanya ke arah saksi dan korban.

Pisau mengenai leher korban. Korban sempat berteriak berkata kepada saksi bahwa lehernya berdarah, sehingga saksi membawa korban ke RS Bari Palembang, namun akhirnya nyawa korban tidak tertolong sehingga meninggal di rumah sakit.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, benar sudah ditangkap dan merupakan perhatian utama kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021, karena yang menjadi korban perempuan yang masih di bawah umur.

“Yang kita tangkap saat ini merupakan tersangka utama yang usai kejadian melarikan diri. Dan kita berhasil menangkap tersangka Alex karena ikut serta dalam tindak pidana, dan kini sedang menjalani proses hukuman di Lapas dengan yang dijatuhi sanksi selama 6 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (26/2/2024).

Lanjutnya, untuk motif sendiri pemalakan kepada korban saat melintas di TKP.

DIa menambahkan, tersangka Bambang ditangkap di Muara Angke Jakarta Utara, dimana selama ini bekerja sebagai nelayan pencari cumi.

“Atas tertangkapnya Bambang berarti tuntas sudah kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2021, dan berhasil kita ungkap tahun 2024, sehingga menyempurnakan motif tindak pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bahwa atas perbuatannya tersebut tersangka akan disangkakan dengan UU Perlindungan Anak Pasal 70 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here