Beranda Hukum & Kriminal Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Tipu Korban Rp 225 Atas Proyek Pengerasan...

Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Tipu Korban Rp 225 Atas Proyek Pengerasan Jalan

110
0
BERBAGI
Saat saksi korban dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (6/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Vulton Matheos merupakan oknum polisi yang telah melakukan penipuan terhadap korban sebesar Rp 225 juta dengan iming-iming menjanjikan proyek pengerasan jalan, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (6/2/2024).

Dihadapan majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH menghadirkan saksi korban bernama Yulian.

Yulian menjelaskan bahwa dirinya telah ditipu dan diiming-imingi akan dijanjikan sebuah proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja.

“Kemudian saya percaya dan memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp 225 juta, pertama di tanggal 21 Januari sebesar Rp 10 juta dengan cara ditransfer, kemudian tanggal 28 Januari sebesar Rp 215 juta secara kes di rumah saya,“ kata saksi saat di persidangan.

Kemudian hakim kembali bertanya, ada tidak proyek yang dijanjikan terdakwa kepada saksi?. Tidak ada yang mulia.

“Dari tahun 2022 sampai 2023 proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja tidak ada yang mulia,” ucap saksi saat di persidangan.

“Kenapa kamu percaya kepada terdakwa,” tanya hakim lagi.

“Saya percaya kepada terdakwa karena dia merupakan polisi dan teman sekolah saya,“ jawab saksi saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Vulton pada tahun 2022 mengadakan acara reunian serta dihadirkan oleh korban Yulia.

Lalu datanglah salah satu teman korban bernama Dedi Hermansyah dan memberitahukan kepada terdakwa jika korban ingin memulai bisnis. Mendengar hal tersebut, kemudian terdakwa mulai mendekati korban.

Untuk selanjutnya, terdakwa dan korban bersama temannya bertemu di Café Kedai Dalu. Setelah bertemu, terdakwa menawarkan kerja sama proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 miliar, dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan korban.

Bahkan terdakwa juga mengatakan kepada korban jika dirinya memiliki banyak kenalan kontraktor di Baturaja. Mendengarkan hal itu, korban pun percaya, karena pekerjaan terdakwa sebagai anggota Polri. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here