Beranda Hukum & Kriminal JPU Hadirkan Hendri Zainuddin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI...

JPU Hadirkan Hendri Zainuddin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

174
0
BERBAGI
Saat mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, Selasa (6/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel yang menjerat terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp 3,4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (6/2/2024).

Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H. Sianipar SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel menghadirkan 4 orang saksi. Satu diantaranya yakni mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.

Dalam keterangannya, saksi Hendri menjelaskan semenjak Pak Amiri (bendahara) pulang dari Papua, tidak mau aktif lagi.

“Istilah kami tidak mau bertanggung jawab lagi. Dia mengundurkan diri hanya secara lisan, makanya kami menilai Amiri ini tidak bertanggung jawab sebagai bendahara,” ungkap Hendri.

Mendengar keterangan itu, penuntut umum kemudian bertanya kepada Hendri terkait pengganti bendahara umum KONI.

“Kenapa tidak dilakukan pergantian antar waktu kalau bendahara umum mengundurkan diri, dan apa tupoksi saudara sebagai Ketua Umum KONI?” tanya penuntut umum.

“Saya sangat bertanggung jawab kepada KONI, karena tugas saya diantaranya melakukan pembinaan, termasuk audit internal. KONI tidak mengeluarkan SK pengganti bendahara, karena Amiri tidak mengundurkan diri secara tertulis. Amiri itu orang yang paling tidak bertanggung jawab, membuat laporan keuangan saja itu semua teman-teman pengurus di KONI. Kalau dia mau berhenti seharusnya buat surat, tetapi ini tidak ada, hanya lisan saja,” ungkap Hendri.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa Suparman Romans bersama dengan terdakwa Ahmad Tahir dan saksi Hendri Zainuddin telah merugikan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 3,4 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here