Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penipuan, Yupeldi Dihukum 5 Bulan Kurungan

Terlibat Kasus Penipuan, Yupeldi Dihukum 5 Bulan Kurungan

217
0
BERBAGI
Saat terdakwa Yupeldi dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (25/1/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus dugaan penipuan, terdakwa Ir. H. Yupeldi dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (25/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti telah melakukan penipuan, sebagaimana perbuatan melanggar Pasal 378 KUHP. Sebagaimana pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dan sudah mengembalikan kerugian korban seluruhnya atau melunasi hutang korban.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yupeldi dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas hakim saat di persidangan.

Selepas mendengarkan putusan, dari majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, terdakwa pada tanggal 5 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Cafe 471.co Jalan Srigunting Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Berawal dari tahun 2008, saksi korban Rita Maria mengenal terdakwa Yupeldi yang merupakan Komisaris PT Flamboyan Cipta Pratama. Terdakwa mengatakan mendapat proyek di wilayah Sumsel yang membutuhkan untuk pengerjaannya.

Terdakwa pun meminta korban Rita Maria menjadi pemodal dalam proyek ini, dengan janji memberikan keuntungan. Dimana PT Flamboyan Cipta Pratama milik terdakwa memenangkan proyek pengadaan tanah dan batu, pembangunan jalan tol Kapal Betung seksi 3 tahun 2021.

Saksi korban menyerahkan uang modal Rp 2 miliar, diserahkan secara tunai maupun transfer secara bertahap. Setelah itu, korban menanyakan tentang uang modal dan keuntungan dari proyek tersebut. Bahkan info yang didapat, proyek jalan tol Kapal Betung ke pihak PT Waskita Sriwijaya Tol, rupaya tidak ada nama PT Flamboyan Cipta Pratama dalam proyek ini.

Selanjutnya, terdakwa Yupeldi mengembalikan uang saksi korban tanggal 5 Juni 2022 pukul 15.00 WIB di Cafe 471.co dengan menyerahkan 2 lembar cek senilai Rp 1,5 miliar. Satu cek lagi senilai Rp 1.105.000.000. Tetapi saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan di tanggal 10 Juni 2022.

Kembali terdakwa menyerahkan 2 lembar cek tanggal 19 Juni 2022 senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1.105.000.000. Tetapi kembali terjadi penolakan saat melakukan pencairan di bank terjadi penolakan lagi tanggal 22 Juni 2022.

Akibat terdakwa belum mengembalikan uang modal milik korban Rita Maria, dan keuntungan yang dijanjikan korban pun mengalami kerugian Rp 2 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here