Beranda Musi Rawas Utara Penerimaan P3K Muratara Sudah Sesuai Aturan, Tahun Depan Ada Empat Kali Penerimaan

Penerimaan P3K Muratara Sudah Sesuai Aturan, Tahun Depan Ada Empat Kali Penerimaan

103
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemka) Muratara memberikan penjelasan soal hasil pengumuman kelulusan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Pengumuman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan telah diumumkan sebelum pelaksanaan seleksi CAT pada pengumuman Nomor 800/005/P3K/BKPSDM/MRU/2023.

Pada poin 1D pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk formasi guru akan dilaksanakan pada tanggal 15 November sampai dengan 6 Desember 2023.

Dalam penjelasan Pemerintah Kabupaten Muratara melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM Muratara, seleksi penerimaan P3K sudah sesuai aturan.

Aturan dimaksud Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi penerimaan P3K untuk jabatan fungsional guru dan instansi daerah. Kemudian pada Kemenpan RB Nomor 49 Tahun 2003 bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan.

Plt. Kadisdik Muratara Zazili dalam jumpa pers menegaskan, jauh sebelum penerimaan P3K, sudah disebarkan aturan seleksi penerimaannya. Ia meyakinkan semua peserta sudah mengetahui aturan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan ada seruan aksi demo terkait hal tersebut. Ada juga yang menyebut sistem administrasi. Kami tidak membantah. Kita by data saja,” kata Zazili, Rabu (27/12/2023).

Lanjutnya, seleksi P3K guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada yaitu berdasarkan Kemenpan RB tadi. Ia menjelaskan, persoalan penilaian tambahan memang tidak melibatkan peserta tes. Karena melalui aplikasi dari Kementerian langsung.

“Saya ulangi lagi bahwa dilaksanakan pada tanggal 15 November sampai dengan 6 Desember 2023, dalam hal ini memang tidak ditentukan tempat karena memang pilihan melalui aplikasi dari Kementerian dan tidak melibatkan peserta secara langsung,” ujarnya.

Sambung dia, aplikasi sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia yang mekanismenya sebenarnya juga sudah disiapkan dan diatur oleh Kemendikbud Ristek Nomor 298 Tahun 2023.

Dimana yang diberikan wewenang untuk menjadi penilai adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM yang username dan password-nya langsung diberikan melalui email pribadi kedua belah tersebut, karena sangat rahasia dan menjaga objektivitas dalam penilaian dalam memberikan gaya wewenang kepada Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM.

Ia menegaskan, meskipun aturan begitu tetap sesuai dengan mekanisme penilaian. Ada 10 aspek dan indikator penilaian sesuai dengan Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2023.

Zazili mengatakan, penilaian menjunjung asas keadilan karena pada dasarnya daerah hanya menambah nilai bukan mengurangi nilai para peserta tes, dengan kata lain dengan adanya seksi kompetensi teknis tambahan maka nilai CAT bukanlah 100% penentu kelulusan.

“Jadi kami hanyalah memberikan penilaian sesuai dengan 10 aspek indikator, selebihnya untuk pengolahan data nilai itu kembali ke Kementerian Pendidikan dan BKN sebagai panitia seleksi nasional,” katanya.

Ia mengatakan, beberapa peserta yang belum beruntung ada yang ditemukan dalam sistem pernah tertunda satu tahun kerja, dalam kata lain putus sambung. Ada juga terdaftar didua sekolah, sehingga sistem tidak bisa membaca itu.

“Sekarang by sistem semua. Penentu kelulusan ini Panselnas,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Plt. BKPSDM Muratara Deny Sartika menegaskan, fungsi kami sebagai seleksi administrasi dan penambahan nilai yang melibatkan Disdik dan BKPSDM.

“Bahwa persyaratan secara sistematis dari BKN. Kalau boleh jujur, kami sudah membantu peserta pada saat seleksi pemberkasan. Ada yang salah meletakkan foto dan surat lamaran kerja. Tapi kami luluskan,” ujarnya.

Lanjut dia, bahwa penerimaan P3K 2023 sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada orang dalam seperti yang tersebar.

Deny mengatakan, bagi peserta yang belum berhasil agar berbesar hati. Karena pengangkatan P3K dilakukan secara bertahap.

“2024 ada empat kali penerimaan P3K. Informasi ini langsung sampai BKN RI,” ujarnya.

Diketahui pasca pengumuman hasil seleksi penerimaan ASN P3K pada Jumat 22 Desember 2023 lalu segelintir peserta melakukan protes. Mereka menuding, Pemerintah Kabupaten Muratara melakukan kecurangan sehingga mereka merasa dirugikan.

Pada 26 Desember 2023, segelintir orang itu mendatangkan kantor DPRD Muratara. Dalam pertemuan itu, mereka meminta penerimaan P3K 2023 diulang kembali. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here