Beranda Banyuasin Diduga Pilkades Tebing Abang Cacat Hukum, Aan Rustamin Siap Tempuh Jalur Hukum

Diduga Pilkades Tebing Abang Cacat Hukum, Aan Rustamin Siap Tempuh Jalur Hukum

107
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Pirman)

Banyuasin, Beritakajang.com – Pemilihan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2023 dinilai cacat hukum.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan kepala desa untuk masa jabatan 2023-2029 tersebut.

Tokoh Masyarakat Desa Tebing Abang Aan Rustamin SH saat mengundang awak media pada konferensi pers mengatakan, pada Pemilihan Kepala Desa Tebing Abang yang dimenangkan oleh saudara Nuhazim dinilai cacat hukum. Hal itu dinilai adanya kecurangan dari pihak panitia, khususnya operator pemilihan kepala desa.

“Kami menilai sistem pemilihan e-voting itu janggal, karena banyak masyarakat belum paham dalam pemilihan itu. Kami juga melihat ada kecurangan pada saat pemilihan, terjadi kesalahan berulang, sinyal lambat sampai 20 kali pengulangan, dalam hal penetapan suara pemenang,” tegasnya, Rabu (20/12/2023).

Selain itu terkait dengan adanya pemilih ganda, kata dia, hal tersebut terbukti pada saat peserta yang tidak membawa undangan dapat memilih, dimana dilakukan oleh saudari calon kades Nuhazim dapat menggunakan undangan orang lain untuk masuk ke dalam bilik kotak suara.

“Kesepakatan pada pemilihan pilkades sudah jelas, apabila peserta tidak membawa undangan seharusnya tidak boleh mencoblos, kenapa saudara Nuhazim bisa memberikan undangan peserta lain yang sudah mencoblos, lalu diberikan kepada peserta baru, sehingga dapat mencoblos, ini sudah jelas kecurangan salah satu paslon,” terangnya.

“Kami melihat ada warga yang tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT) Tebing Abang, alias orang luar tapi dapat memilih. Artinya ini jelas cacat hukum. Dan kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

“Apabila hal tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, maka akan kami tempuh jalur hukum dan melakukan aksi demonstrasi dengan membawa massa ke pemkab untuk menuntut keadilan,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsya S.STP M,Si melalui Kepala Bagian Analis Kebijakan Ahli Muda Rizal Udin SH mengatakan, hasil e-voting itu telah sah dan dinilai tidak cacat hukum. Dan apabila adanya sanggahan dari para calon yang tidak terpilih, pihak dari penyedia aplikasi yaitu BRIN sanggup bertanggung jawab.

“Apabila ada sanggahan dari Pemilihan Kepala Desa Tebing Abang, pihak BRIN siap menerima sanggahan secara hukum dan bertanggung jawab serta siap dibedah di muka pengadilan, dalam hal ini pengadilan PTUN,” jelasnya. (Pirman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here