Beranda Hukum & Kriminal Hendak Jual Motor Hasil Curian dengan STNK Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi

Hendak Jual Motor Hasil Curian dengan STNK Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi

173
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju dipimpin Kanit Reskrim IPDA Husin berhasil menangkap tersangka PT (36) yang hendak menjual motor hasil curian dengan STNK palsu, Sabtu (4/2/2023) malam, di wilayah Kelurahan Talang Putri Plaju.

Dikembangkan kembali, polisi menangkap tersangka LO (32). Lalu keduanya langsung digiring ke Mapolsek Plaju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari kedua tersangka juga ikut disita barang bukti (BB) berupa 1 notebook merek Acer beserta alat chass dan keyboard, 1 printer merek Canon tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap edar, 12 lembar STNK baru cetak.

Lalu, 5 tinta printer merek Data Print, 1 bungkus kertas PVC Cord Merk E-prit, 2 mistar penggaris, 2 gunting, 6 bungkus kertas concorde, 1 bungkus kertas hologram, 1 stampel tanggal dan 3 stampel tempe.

Kemudian 15 hasil print hologram pajak Provinsi Sumsel, 2  buah carter, 1 buku catatan pemesan STNK palsu, 4 lembar SIM BI siap edar, 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetak, dan 2  lembar ijazah SMA Negeri 1 Madang Suku II OKU Timur.

Juga motor curian Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (dokumen) yang sah, 1 lembar STNK (surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ dan motor Honda Beat warna biru tahun 2022 yang diduga palsu.

“Benar, kita berhasil ungkap kasus dalam perkara pemalsuan surat – surat, yakni Pasal 263 Junto 264 KUHP. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu,” kata Kapolsek Plaju AKP Firmansyah kepada wartawan, Senin (6/2/2023) siang.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Plaju kemudian melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan seorang tersangka PT.

“Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, pelaku pembuat STNK dan SIM palsu,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka ini dan hasil pengembangan, bahwa tersangka melakukan bisnisnya selama satu tahun.

“Jadi pengakuan mereka, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp 300 ribu, SIM Rp 200 ribu, dan KTP Rp 100 ribu. Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan,” jelas AKP Firmansyah.

Masih katanya, untuk barang berupa kertas diperoleh tersangka membeli via online. “Bahan berupa kertas mereka beli via online,” pungkasnya.

Sementara tersangka LO mengakui kalau dirinya membuat surat – surat palsu ini belajar secara otodidak.

“Sudah hampir satu tahun ini, dan hampir Rp 90 jutaan mendapatkan keuntungan. Dalam satu bulan ada 6-7 orang yang minta dibuatkan,” katanya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here