Beranda Hukum & Kriminal Berkas Lima Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor...

Berkas Lima Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

84
0
BERBAGI
Saat Tim Pidsus Kejari Muara Enim melimpahkan berkas lima tersangka ke PN Palembang, Jumat (10/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejari Muara Enim resmi melimpahkan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, ke pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (10/11/2023).

Kelima tersangka itu yakni Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjhayono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Dari pantau terlihat Tim Penuntut Umum Kejari Muara Enim menyerahkan lima bundel berkas dan surat dakwaan yang diterima langsung oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.

Sementara itu Juru Bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, pihaknya akan segera menetapkan perangkat majelis hakim untuk menyidangkan kelima tersangka.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 Tahun 2010, maka setiap perkara yang nilai kerugian negara diatas Rp 50 miliar akan diadili oleh 5 orang majelis hakim. Selanjutnya untuk perkara PTBA ini, pimpinan akan segera menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus akuisisi saham PT SBS dan surat dakwaan atas nama lima tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Iya benar, hari ini berkas perkara kelima tersangka dalam perkara akuisisi saham PT SBS sudah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami akan menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,” ujar Anjas saat dihubungi melalui WhatsApp.

Diketahui dalam perkara kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here