Beranda Hukum & Kriminal Pegawai PLN IP Pangsus Lapor Polisi Setelah Difitnah Menipu Vendor dan Dipaksa...

Pegawai PLN IP Pangsus Lapor Polisi Setelah Difitnah Menipu Vendor dan Dipaksa Akui Hingga Dimutasi

152
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Medan, Beritakajang.com – Nasib miris dialami Kristanto, seorang pegawai PLN yang ditugaskaryakan di PT PLN Indonesia Power PLTU Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Tidak hanya dituduh menipu perusahaan vendor PLN hingga ratusan juta, oknum pejabat mulai level manajemen hingga pegawai IP yang merasa sebagai tuan rumah juga kabarnya mengintervensi, mengintimidasi dan memaksanya untuk mengakui segala perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Ia juga dituduh melakukan penipuan dengan iming-iming barter proyek ke perusahaan vendor tersebut. Merasa terpojok, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Langkat.

Laporan korban tertuang dalam STPL Nomor : STTLP/B/682/XII/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Desember 2023. Dalam keterangan tersebut tercantum, pria 39 tahun yang bermukim di Kecamatan Medan Marelan itu melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Apalagi terkait fitnah yang tak berdasar itu, korban sampai dimutasi ke bagian lain, tanpa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Kronologis

Ditemui di Medan, Kristanto membeberkan secara gamblang peristiwa yang membuatnya tersandera atas kasus yang tidak pernah dilakukannya sejak ia ditugaskaryakan oleh PLN ke sub holding PT Indonesia Power (IP) di pembangkit Pangkalansusu.

“Tapi pada Rabu siang tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, saya dihubungi teman kerja Irfan Hadi. Dia mengabarkan bahwa saya terlibat kasus penipuan terhadap salah satu perusahaan mitra kerja PLN, yakni PT Khanza Jaya Utama (KJU). Lalu ketika saya tanya lagi, dia mengaku info itu dari teman kerja di IP juga, Indra Dedi Afriza,” tuturnya, Ahad (18/2/2024).

Merasa menjadi korban fitnah, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, korban langsung menemui Indra, yang disebut-sebut sebagai orang pertama yang menghembuskan isu itu.

“Dia (Indra) mengaku, yang bilang kepadanya bahwa saya melakukan penipuan itu adalah Bob, anggota PT KJU. Tak puas dengan penjelasan itu, saya lalu minta ke Indra untuk membantu mempertemukan saya dengan Direktur KJU Edi Syahputra untuk mengklarifikasi informasi tersebut dan dijanjikan pada besok siang,” terangnya.

Namun pada malam itu, korban bertemu dengan Yunus, orang kepercayaan PT KJU di tokonya. Dalam pertemuan itu, Yunus membenarkan bahwa dia telah mentransfer uang sebesar Rp 260 juta secara bertahap ke rekening seorang wanita bernama Cut Mutiara Yesti sejak tanggal 13 Oktober 2023, setelah diiming-imingi sebuah proyek yang berasal dari korban.

“Menurut Pak Yunus, proyek dari saya itu disampaikan Cut Mutiara Yesti. Dalam pertemuan itu saya klarifikasi, bahwa saya tidak pernah melakukan iming-iming pekerjaan kepada siapapun dan perusahaan apapun, karena setiap pekerjaan yang saya lakukan pasti akan berkoordinasi dengan atasan saya, Bu Ditia,” terangnya.

Dalam pertemuan itu, Yunus turut menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk berupa memo pekerjaan dan berita acara serah terima pekerjaan. Korban lantas mempertanyakan dokumen tersebut.

“Dia menjawab dokumen itu semua langsung dari Cut Mutiara Yesti. Disitu saya klarifikasi bahwa saya tidak pernah membuat dan mengeluarkan memo dan berita acara tersebut. Dan langsung saya katakan itu palsu, dan Pak Yunus juga mengakui itu palsu, itu terlihat dari tanda tangan saya,” tegasnya.

Korban juga menyesalkan sikap Pak Yunus yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mentransfer uang itu atau setidaknya memastikan pekerjaan itu ada atau tidak padanya.

Tapi alasannya, kata korban, mereka percaya saja ke Cut Mutiara Yesti karena melihat kedekatan ia dengan perempuan itu. Kemudian, dia mengatakan karena sudah mentransfer uang, mereka terus mendesak Cut Mutiara untuk menunjukkan bukti pekerjaan itu, karena hingga 2 minggu tidak juga ada titik terang.

Semakin mencurigakan, sambung Kris, saat belakangan Yunus tiba-tiba mengaku bahwa sebagian uang itu dikembalikan Cut Mutiara sekitar Rp 80 juta dengan jaminan surat tanah miliknya.

“Dari situlah terbongkar bahwa ini merupakan penipuan yang menggunakan dokumen palsu. Apalagi saya tahu dokumen itu merupakan dokumen pekerjaan Juni 2023 yang diedit-editnya sendiri. Apalagi 4 kontrak kerja yang diserahkan Cut Mutiara itu, nomornya sama semua,” ujarnya geram.

Keesokan harinya, persisnya pada 14 Desember 2023, ia bertemu dengan Direktur PT KJU Edi Syahputra di sebuah coffee shop untuk mengklarifikasi kasus pemalsuan dokumen dan pekerjaan fiktif yang diduga kuat dibuat oleh Cut Mutiara Yesti.

“Saya klarifikasi langsung ke Pak Edi, dan dia ingin hari ini saya, Cut, Pak Yunus bertemu langsung. Meski Cut katanya hadir, tapi setelah ditunggu 2 jam yang bersangkutan tak muncul dengan berbagai alasan,” sesalnya.

Lantas, sambung Kris, Yunus dan Edi mencari Cut kerumahnya dan sempat bertemu. Korban lantas menghubungi Yunus, apakah dia bisa datang. Tapi dijawab sebentar, dalihnya mereka masih bernegosiasi mengenai sisa uang mereka yang sudah ditransfer. Setelah 2 jam lebih menunggu akhirnya korban mendapat info sudah beres.

“Karena masih penasaran, saya lalu sampaikan ke Indra untuk meminta bukti dokumen palsu dan bukti transfer PT KJU ke Cut Mutiara Yesti, dan dikirimkannya. Dengan modal dokumen palsu itu, lalu saya mendatangi rumah Cut untuk mengklarifikasinya. Tapi orangnya tidak ada, hanya ketemu ibunya. Ibunya bilang si Cut ada di Kafe PLTU. Tapi saya kejar ke sana, tidak ada juga. Tapi di kafe itu saya justru bertemu dengan 3 orang pegawai PLN Indonesia Power lagi makan bersama dengan Edi Riswanto, Direktur PT RAP Jaya Sentosa. Setelah itu saya pulang, karena tidak bisa melakukan klarifikasi mengenai dokumen palsu itu ke Cut Mutiara Yesti,” bebernya lagi.

Sehari kemudian, persisnya pada 15 Desember 2023 usai sholat Jumat, korban pun menemui Manager Engineering untuk menjelaskan temuannya itu. Lalu dia menyarankan untuk menemui SRM Pangsus PLN IP, Usvizal.

“Tapi begitu saya masuk ke ruangannya, saya terkejut karena laporan yang masuk ke dia adalah dokumen memo palsu CV Anak Bungsu Berkarya. Lalu Pak SRM bertanya mengenai dokumen tersebut. Tentu saya jawab saya tidak tahu, karena temuan saya adalah dokumen palsu PT KJU. Lalu beliau bertanya apakah saya melakukan download AMS dokumen no. 0093/DAN.01.02/PLNIP080000/2023 tanggal 23 Oktober 2023 pukul 07.40 WIB. Lalu saya Jawab tidak, karena memang saya tidak pernah melakukannya,” tukas korban.

“Saya ingat, akun AMS selain saya, yang tahu adalah assistant saya Richard Tambun dari PT Cogindo Saya Bersama. Sebelum saya keluar ruangan SRM, Pak Usvizal bilang buktikan jika kamu tidak bersalah dan tidak melakukannya,” imbuh korban.

Pada Senin sore, 18 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Kris dipanggil Pak Heri Priagusno (PLS SDM dan Umum) ke gedung HAR untuk bertemu dengan para pihak eksternal terkait memo palsu tersebut, karena pengaduan awal dari pihak eksternal ke PLN Indonesia Power.

Hadir diruangan tersebut selain korban antara lain yakni Budi Setiawan, Tri Reza, Heri Priagusno, Edi Riswanto, Cut Mutiara Yesti dan Khairil Amri.

“Dalam pertemuan itu, saya dimintai keterangan mengenai memo tersebut dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan download dokumen AMS pada 23 Oktober 2023 pukul 07.40 WIB. Pertemuan di gedung itu pun terhenti dan selesai hari itu. Tapi yang saya heran, kenapa tidak dilanjutkan mengenai pemanfaatan dokumen palsu tersebut menjadi penipuan dan penarikan uang ke pihak PT Khanza Jaya Utama, dan kenapa vendor itu tidak dihadirkan dalam pertemuan untuk dimintai keterangan juga,” ucapnya heran.

Karena dalam pertemuan itu, Kristanto mengatakan bahwa ia seperti pesakitan yang sedang disidang, dipojokkan, diintervensi serta digiring untuk mengakui hal yang tidak dilakukannya, meski dirinya tegaskan bahwa tidak pernah melakukan download AMS dimaksud dan tidak tahu apa-apa, serta tidak terlibat sama sekali atas kasus penipuan dan penarikan uang tersebut.

Setelah selesai pertemuan, korban yang masih penasaran coba mengecek absensi pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Seingat korban, di hari itu ia datang pada pukul 07.53 WIB. Sedangkan dokumen AMS tersebut di download pada pukul 07.40 WIB. Artinya, ada orang lain yang menggunakan akun AMS korban.

“Temuan ini langsung saya berikan sebagai evidence (bukti) ke Pak Heri dan Budi Setiawan. Tapi kemudian justru muncul rekaman yang mengatasnamakan saya terlibat kasus ini. Rekaman itu sengaja disebar dan saya duga dilakukan pihak eksternal hingga kemudian diterima pihak humas, Budi Setiawan. Lalu Budi menyebarkan dan memperdengarkan rekaman itu ke pihak tertentu, antara lain Ade Teguh SP, PP IP, Heri Priagusno (PLS SDM dan Umum), Herman Susanto dan lainnya yang tidak saya tidak kenal,” ujar Kris.

“Padahal seharusnya dia (Budi Setiawan) sebagai humas harus klarifikasi dulu ke saya sebagai yang disangkakan pihak eksternal. Tapi dia tidak melakukannya. Padahal saya sudah komunikasi ke dia, agar dia jumpai saya dan ingin klarifikasi apakah benar itu rekaman saya. Tapi hal itu tidak dilakukannya,” beber korban lagi.

Kemudian dalam kurun waktu 22 hingga 29 Desember 2023, mendadak ada pihak eksternal bernama Khairil Amri meneror dan mengintimidasi korban mengenai kasus ini.

Dia juga mengancam akan indikasi Tipikor, kemudian meneror secara halus dengan membawa-bawa salah satu ormas. Sementara dia terus menyatakan bahwa korban terlibat kasus penipuan meski sudah dijelaskan.

“Budi Setiawan baru menemuinya setelah 2 minggu kemudian, persisnya pada 5 Januari 2024 pukul 11.00 WIB, dan saya klarifikasi semua. Saya juga tanyakan apa tujuan dia memperdengarkan rekaman rekayasa itu ke pihak lain tanpa ke saya dulu. Dalihnya, dia lagi menangani 4 kasus dan tidak ada waktu jumpai saya, atau apalah saya lupa. Tapi usai pertemuan itu, pada pukul 16.30 WIB, ada pihak eksternal menelepon dan mengancam dengan kata-kata kotor ke saya dan mengajak jumpa. Namun tidak saya ladeni,” urai Kris lagi.

Selidiki

Pada Senin, 18 Desember 2023, korban mulai menelusuri kasus ini. Dari semua pihak yang ditemuinya, korban menemukan benang merah bahwa dalam kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya ada 3 korban yang dirugikan yakni :

  • PT Khanza Jaya Utama (bukti transfer, dokumen memo palsu dan berita acara palsu). Kerugian sebesar Rp 260 juta.
  • CV Anak Bungsu Berkarya (bukti transfer dan memo palsu). Nilai kerugian sebesar Rp 65 juta.
  • Rusdiansyah Simanjuntak. Tapi sebatas ucapan, karena sampai sekarang tidak pernah memberikan bukti meski sudah diminta. Ia mengaku mengalami kerugian Rp 180 juta.

Disamping itu, korban juga menelusuri sejumlah bukti lain berupa :

  • Absensi korban pada 23 Oktober 2023 dari aplikasi absen IPKU dan VMS.
  • Absensi pada bulan Oktober untuk seluruh pekerja PLTU dan VMS.
  • Dokumen-dokumen pendukung berita acara asli pdf.
  • Keterangan-keterangan orang yang terlibat.

“Dengan bukti-bukti itu dan karena teror dan intimidasi yang diarahkan ke saya, pada 24 Desember 2023, saya melaporkan kasus ini ke Polres Langkat. Tapu pasca laporan, saya dapat info pada tanggal 3 atau 4 Januari 2024 malam, kerugian yang dialami para korban telah dibayar oleh pihak Edi Riswanto dan Cut Mutiara Yesti, orang yang memberikan memo dan dokumen berita acara palsu ke korban,” ujarnya seraya mengaku tak habis pikir.

Berbagai pertanyaan muncul dibenak korban, termasuk kenapa Edi Riswanto dan Cut Mutiara Testi yang membayar kerugian kepada para korban?.

“Padahal pihak eksternal lah yang telah membuat isu yang mengatakan bahwa saya terlibat kasus ini. Pada Kamis 11 Januari 2024, surat panggilan dari Polres Langkat terkait laporan saya datang ke kantor. Namun para pihak yang dipanggil tidak datang. Dan pada Jumat 12 Januari 2024, saya mendapat surat pindah tugas ke bagian lain,” pungkas Kris. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here