Beranda Hukum & Kriminal Sepuluh Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

Sepuluh Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

333
0
BERBAGI
Persidangan sepuluh Anggota DPRD Muara Enim Yang diketuai oleh majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sepuluh terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019,kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (11/5).

Kesepuluh terdakwa anggota DPRD Muara Enim itu yakni Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

Dihadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan tuntutanya, yang mana kesepuluh terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbutan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Melanggar Pasal 12 huruf A UU Pidana No 31 Tahun 2009 Junto UU No 24 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2009 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebagai pertimbangan hal-hal memberatkan perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal -Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, para terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut terhadap 10 terdakwa anggota dewan Kabupaten Muara Enim masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan,” terang Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di persidangan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti terhadap negara, sementra terhadap terdakwa Indragani uang pengati sebesar Rp 490 juta, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Terdakwa Ishak Juarsah Rp 300 juta, terdakwa 3 sampai 10 masing-masing Rp 200 juta sebagaimana pertimbangan uang telah dikembalikan Rp 200 juta,” timpalnya.

“Pidana kurungan dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan, tetap berada dalam tahanan, menjatuhkan hukuman tambahan mencabut hak dipilih dan memilih selama 5 tahun sejak para terdakwa menjalani hukuman pidana,” tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, ketua majelis hakim menundah jalan persidangan yakni Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda pledoi (pembelaan). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here