Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan Ketua BPD Sumber Rejo

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, JPU Hadirkan Ketua BPD Sumber Rejo

53
0
BERBAGI
Saat JPU Kejari Banyuasin menghadirkan sepuluh orang saksi dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (20/12/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terkait kasus dugaan korupsi dana (DD) di Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, terdakwa Joko Purwanto kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (20/12/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadiri sepuluh orang saksi. Salah satunya Slamet selaku Ketua BPD Sumber Rejo

Dalam keterangannya, saksi Slamet mengaku tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa Joko Purwanto dalam pembangunan.

“Baik Ketua BPD maupun anggota tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa dalam pembangunan, hanya diikutsertakan saja dalam musrenbangdes,” ujar Slamet.

Kemudian, saksi Selamet juga menjelaskan dari pembangunan tandon air sebanyak 393 unit masih terdapat kekurangan.

“Dari 393 unit tandon air, sebanyak 220 unit yang baru dilaksanakan dan masih ada kekurangan,” katanya

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo, pada tahun 2019 diduga telah menyalahgunakan DD dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Sehingga atas kejadian itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 328.054.779,64. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here