Beranda Hukum & Kriminal PN Palembang Eksekusi Lahan Seluas 5.200 Meter di Jalan Brigjen Hasan Kasim

PN Palembang Eksekusi Lahan Seluas 5.200 Meter di Jalan Brigjen Hasan Kasim

214
0
BERBAGI
Saat PN Palembang melaksanakan eksekusi di kawasan Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (3/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang melaksanakan eksekusi lahan tanah di Kawasan Jalan Brigjen Hasan Kasim RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Kamis (3/8/2023).

Dalam eksekusi tersebut dihadiri Tim Juru Sita PN Palembang dan pihak penggugat rekonvensi dengan kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH, Lurah Bukit Sangkal, Babinkamtibmas dan sejumlah pihak.

Selepas eksekusi, tim kuasa hukum penggugat Lisa Merinda SH MH mengatakan, dalam perkara sengketa tanah ini, sebenarnya pihaknya sebagai tergugat. Namun pihaknya mengajukan rekonvensi atau menggugat balik, dengan gugatan rekonvensi akhirnya dikabulkan.

“Dan tanah seluas 5.200 meter persegi dinyatakan milik klien kami. Karena sertifikat itu sebenarnya sudah diuji dua kali juga di PTUN Palembang, sertifikat klien kami menang di PTUN. Untuk sertifikat lawan sudah diuji, dinyatakan batal. Begitu juga di Pengadilan Negeri Palembang perkara yang dieksekusi ini dinyatakan batal, tidak sah berkekuatan hukum,” jelasnya.

Lisa melanjutkan, perkara eksekusi tanah ini sudah terlalu panjang dari 2007 dan melelahkan. Dengan 8 perkara berjalan, Alhamdulillah semua dimenangkan.

“Untuk yang perkara pidana, klien kita juga sudah dinyatakan bebas prisprak. Untuk yang menguasai lahan selama ini, secara sukarela telah menyerahkan atas nama Edi Candra Cs. Uang kerohiman juga sudah kita berikan kemarin,” terangnya saat ditemui di lokasi eksekusi tanah.

Lisa menegaskan, perjuangan tanah ini panjang dan berdarah-darah. Di tahun 2008, pihaknya telah melayangkan gugatan dan inkrah.

“Objek ini dan sebelahnya, sewaktu mau eksekusi, pihak termohon eksekusi hilang sudah tidak ada lagi. Ternyata muncul yang mengaku-ngaku pemilik baru, ialah yang punya sertifikat yang sekarang dibatalkan. Sempat ribut, saling lapor pidana, kita patut curigai ada mafia tanah. Karena tanah mereka klaim, nyata-nyata letaknya di Lebong Gajah. Kalau sertifikat tanah kita ini di Bukit Sangkal,” jelas dia.

“Patok batas, antara Lebong Gajah dan Bukit Sangkal itu ada parit alam, dipindahkan patokannya disebelah. Alhamdulillah, sewaktu kita mau eksekusi, sekarang ada GPS satelit atau cek plot, jadi terbukti benar tanah kita disini. Bisa jadi surat lawan, surat mencari tanah, karena nyatanya surat mereka di Lebong Gajah bukan disini dan ukurannya juga berbeda,” terangnya.

Selama perkara pidana juga terungkap, bahwa surat yang menurut lawan dibuat tahun 70 sekian, ternyata baru dibuat itu.

“Selama ini kita merasa dizalimi. Kita lihat klien kita apa merasa legowo, yang penting hak kita sudah kembali. Klien kita Ir. Hendra Kolil Aziz. Untuk titik tanah kami di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal, kalau dulu disini Kelurahan 8 Ilir,” tukas Lisa Merida.

Sementara itu Lurah Bukit Sangkal Jaya Nugraha SIP sendiri mengatakan, eksekusi tanah semua berjalan lancar berkat kerjasama semua pihak bersama Bhabinkamtibmas dan BPN.

“Harapan saya setelah dieksekusi tanah ini harus di pagar, supaya tidak ada yang mengambil tanah ini lagi. Untuk lokasi persis tanah milik penggugat benar, berada di RT 48/10 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang di Jalan Brigjen Hasan Kasim,” tukas Lurah Bukit Sangkal. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here