Beranda Hukum & Kriminal Ketahuan Racik Sabu Oplosan, IRT Ini Masuk Bui Lagi

Ketahuan Racik Sabu Oplosan, IRT Ini Masuk Bui Lagi

92
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com)

Ogan Ilir, Beritakajang.com – Baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 10 tahun penjara, ibu rumah tangga (IRT) yang berasal dari Bangka Belitung ini tertangkap oleh anggota Resnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) di gudang produksi sabu oplosan wilayah Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI Sumsel.

Dalam gelar press rilis hari ini, Senin (11/12/2023), Resnarkoba Polres OI menangkapan seorang IRT berinisial KH (51) asal Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, di gudang produksi narkoba (sabu-sabu) oplosan.

Tersangka KH ditangkap saat ikut membantu meracik bersama temannya yang saat ini berhasil kabur, dan beberapa alat barang bukti untuk pembuatan sabu oplosan atau home industry.

“Produksi sabu rumahan ini jelas mengandung bahan dan zat amfetamin,” jelas Wakapolres OI Kompol Hermansyah SH didampingi Plt. Kasat Reskrim IPTU Herman dan Kasat Narkoba AKP Dismin Hayadi saat press rilis di halaman Mapolres OI.

Wakapolres menambahkan, penangkapan tersangka KH ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di kawasan Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan ada sebuah rumah panggung yang dijadikan gudang untuk digunakan pembuatan narkotika oplosan.

“Sampai saat ini pihak aparat terus melakukan penyidikan untuk bisa mengungkap kasus ini,” pungkas dia. (RY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here