Beranda Hukum & Kriminal Tersangka Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan Sejak Tahun Kemarin

Tersangka Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan Sejak Tahun Kemarin

129
0
BERBAGI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit PPA IPDA Cici Maretri Sianipar. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus penganiayaan terhadap sejumlah anak Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin yang dilakukan tersangka MH (52), pemilik panti asuhan, terus bergulir. Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan proses dan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang berasal dari anak-anak panti asuhan dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian adanya bukti petunjuk yaitu dari rekaman video dan disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi membenarkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik yayasan dengan inisial MH alias D,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di depan aula Mapolrestabes Palembang, Senin (27/2/2023) siang.

Lanjutnya, selain sebagai pemilik panti asuhan, tersangka juga sebagai salah seorang guru di yayasan tersebut.

“Dari proses penyidikan ini didapatkan bahwa perlakukan kekerasan ini dilakukan baik secara verbal maupun non verbal. Untuk verbal sendiri dilakukan tersangka dengan memarah-marahi kepada anak-anak di yayasan tersebut. Sedangkan non verbal atau fisik yang dilakukan dengan menampar, memukul, terutama kepada korban inisial D yang dilakukan terakhir pada tanggal 15 dan 20 Februari 2023,” katanya.

Saat ini MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melanjutkan, selain itu juga telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polrestabes Palembang.

“Dari hasil pemeriksaan melakukan tindakan kekerasan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2023, untuk motifnya karena pelaku melakukan dalam proses pembinaan terhadap anak-anak, dimana anak tersebut ada yang malas, tidak disiplin, disitulah dia melakukan kekerasan terhadap anak yang melakukan kesalahan,” ujarnya.

Masih katanya, kita telah melakukan tes dan pemeriksaan secara intensif di RS Bhayangkara Palembang, tersangka dinyatakan positif HIV AIDS.

“Untuk tindaklanjutnya tentunya kita telah melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang. Untuk anak panti ini akan bekerjasama dengan Dinas Sosial dan akan dikirim ke Dinsos guna dilakukan perlindungan, menjamin kehidupannya dan proses lebih lanjut,” tukasnya.

Kemudian untuk proses terhadap tersangka, kata dia, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk melakukan tes pemeriksaan terhadap seluruh anak – anak dan tersangka MH.

“Untuk adanya kekerasan seksual terhadap anak, saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan belum ada kita temukan, masih menunggu pendalaman,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Terkait tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa dari istri tersangka menyampaikan seperti itu.

“Kita akan melakukan kerjasama dan komunikasi dengan pihak Rumah Sakit Charitas Palembang tempat mereka melakukan pemeriksaan dan perawatan, nanti akan kita buktikan benar tidaknya. Tetapi intinya pada saat tersangka melakukan kekerasan, dilihat dari rekaman video dan keterangan saksi – saksi di TKP, tersangka melakukan dalam keadaan sadar,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here