Beranda Hukum & Kriminal Lima Terdakwa Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Kembali Jalani...

Lima Terdakwa Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Kembali Jalani Sidang

162
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang, Senin (27/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda tanggapan atau jawaban eksepsi, Senin (27/11/2023).

Dihadapkan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel membacakan tanggapan atau jawaban eksepsi. Sedangkan terdakwa diantara yakni Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Nurtima Tobing, serta Raden Tjhayono Imawan serta Milawarma dihadirkan langsung di persidangan.

“Dalam tanggapan atau jawaban eksepsi poin utama yang disampaikan penasehat hukum lima terdakwa yang menyebutkan bahwa surat dakwaan tidak jelas, tidak benar, tidak cermat, kabur dan keliru haruslah ditolak,” jelasnya JPU saat membacakan tanggapan atau jawaban eksepsi saat di persidangan.

Lanjut JPU, jadi kesimpulan kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum surat dakwaan penuntut umum sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama terdakwa,” tegas JPU.

Selain itu juga JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk perkara ini dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan tersebut.

Setelah mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasehat hukum kelima terdakwa tersebut, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here