Beranda Hukum & Kriminal Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Pelaku TPPO

Anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Pelaku TPPO

111
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka berinisial Etri Indahyani (41), warga Jalan Bukit Kecil Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Aksi TPPO itu diketahui dikontrakan, Jalan Kebun Sirih Dalam Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat kejadian, modus pelaku mencarikan calon asisten rumah tangga (ART) dan menempatkan korban sementara di dalam bedeng. Kemudian, ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka. Salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu.

Atas kejadian itu, sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku TPPO.

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Harryo Sugihartono usai pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (16/6/2023).

Harryo Sugihartono menambahkan, pelaku menggunakan bedeng rumah sebagai tempat penampungan calon ART yang akan dipekerjakan.

“Pelaku sebagai orang yang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng yang dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin yang ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar. Perlu diketahui, yayasan biasanya dilengkapi dengan surat-surat resmi dan berisi kegiatan sosial bukan tempat penampungan tenaga kerja,” ujar Harryo Sugihartono.

Lanjut Harryo Sugihartono, dari sembilan orang wanita atau korban yang akan dijadikan ART, empat diantaranya diketahui masih usia sekolah.

“Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya, dan empat diantaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan,” ungkap Harryo Sugihartono.

Selain pelaku, pihaknya juga meminta keterangan dari majikan ART atau orang yang merekrut wanita di tempat tersebut. Untuk diketahui, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp 2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu.

“Majikan korban kami jadikan sebagai saksi, karena ruang lingkup kegiatan eksploitasi majikan hanya menggunakan ART sebagaimana lazimnya. Korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-haknya diberikan majikan kepada perantara (pelaku),” jelas Harryo Sugihartono.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here