Muara Enim, Beritakajang.com – Kailani yang merupakan pemilik lahan persawahan terletak di RT VI Tegal Rejo Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, sesalkan pihak PTBA karena belum merealisasikan pembayaran yang sudah disepakati dari tahun 2022 hingga sekarang.
Dalam penyampaiannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023), hal ini sudah lama ia tempuh dengan langkah terbaik kepada pihak PTBA, namun kesepakatan tersebut belum juga ada titik temu.
“Padahal pihak pertanahan dari PTBA memberikan petunjuk dan arahan, sudah saya laksanakan. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sementara lahan warga yang berbatasan dengan saya sudah dibayar semua dengan harga Rp 250.000/meter,” ungkap Kailani.
Lebih lanjut disampaikan Kailani, persawahan yang masih produktif ini tidak bisa digarap lagi.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak PTBA, dan disaksikan oleh Pemerintah Desa Tegal Rejo dengan pihak pertanahan PTBA,” tambah dia.
Sementara itu, Teguh selaku Kepala Desa Tegal Rejo membenarkan adanya lahan persawahan milik Kailani yang terkena dampak dari limbah tanah dari PTBA tersebut.
“Pada waktu itu sudah ada pihak pertanahan dari PTBA, dan kami selaku Pemerintah Desa Tegal Rejo yang menyaksikan,” pungkas dia.
Di tempat lain, Sugandi selaku Humas PTBA membenarkan adanya lahan warga milik Kailani di RT VI Tegal Rejo Tanjung Enim itu.
Setelah menghubungi pihak bagian pertanahan, Sugandi menyampaikan bahwa belum ada administrasi yang diterima.
“Jadi belum ada kesepakatan,” kata dia.
Hal ini jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Kailani, dimana pihak pertanahan PTBA akan membayar sebesar Rp 250.000/meter seperti lahan yang bersebelahan dengan dirinya.
Namun kendati sudah memenuhi saran dan arahan pihak pertanahan, PTBA hingga saat ini seperti melecehkan dan mengingkari janji mereka. (Mus)