Beranda Hukum & Kriminal Jadi Pengedar Sabu, Okita Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Jadi Pengedar Sabu, Okita Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

99
0
BERBAGI
Saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (14/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jadi pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 96,260 gram, terdakwa Okita Febiyanti dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Okita Febiyanti dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Posbakum Palembang, Supendi SH MH, langsung membacakan nota pembelaan, agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa pada tanggal 12 April 2023, Tim Reserse Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Bukit Kecil Kelurahan 26 Ilir sering ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram yang terdakwa beli di daerah Km 12 seharga Rp 72 juta.

Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here