Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Ini Kata Tim...

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Ini Kata Tim Kuasa Hukum

100
0
BERBAGI
Saat ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023) malam. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak, Senin (6/11/2023).

Dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, pihaknya hari ini sudah menetapkan tiga orang tersangka berisi RFG, RFH serta NWP, dan langsung dilakukan upaya penahanan sesuai Pasal 21 KUHP.

Menurut dia, untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak. Dijelaskan dia lagi, untuk kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini diperoleh dari pemeriksaan, bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tutup dia.

Sementara itu tim kuasa hukum tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah SH MH menjelaskan, terkait penahanan terhadap kedua orang kliennya, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti.

“Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun undang-undang Mahkamah Konstitusi, syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah. Nah, penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah asas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup,” paparnya saat diwawancarai di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023) malam.

Lanjut Alamsyah, pihaknya melihat dalam kasus ini belum ada audit dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara.

“Seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak. Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima gravitasi, begitu. Padahal disitu dia menanam saham, bahkan dia mendapatkan pinjaman dari bank. Dia menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta. Nah itulah dikatakan oleh penyidik gravitasi,” tanya dia.

Alamsyah juga menegaskan, jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerimanya saja, pemberinya tidak. Kami menilai ini tidak adil, karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak menjadi tersangka,” tegasnya.

Saat penyidik melakukan penahanan, kata dia, ternyata pihak Kejati sudah menahan sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka.

“Semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP-nya barulah membuat surat penahanan. Tapi ini surat penahanannya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa, berarti ini sudah dikondisikan,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here